Jumat, 19 April 2024 | 11:09
NEWS

Pesepeda Melanggar Bakal Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

Pesepeda Melanggar Bakal Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto PMJ-Fjr)

ASKARA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mengkaji wacana penindakan hukum atau tilang kepada para pesepeda yang berkendara di luar jalur yang disediakan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, penindakan hukum tersebut berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk merumuskan aturan tersebut sangat diperlukan.

"Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan Criminal Justice System (CJS), kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan, kita akan ngundang ahli hukum pidana," kata Sambodo Purnomo Yugo, Senin (31/5).

Untuk melalukan penegakan hukum kepada pengendara sepeda dapat menggunakan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik".

Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Dalam aturan tersebut disebutkan bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan dan diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini memang hal baru di Indonesia, belum pernah ada penindakan kepada kendaraan tidak bermotor. Karena memang kendaaran sepeda ini tidak ada STNK-nya kemudian tidak ada SIM-nya," terangnya.

"Artinya masyarakat itu bertanya-tanya, kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?" jelas Sambodo.

Pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Bidang Hukum Korlantas Polri untuk membahas pelaksanaan di lapangan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara sepeda.

Upaya penindakan hukum itu berkaca dari insiden terjadi antara rombongan pesepeda balap atau road bike dengan seorang pemotor. 

Rombongan pesepeda diacungi jari tengah oleh pemotor pada Rabu lalu. Diduga karena rombongan pesepeda yang jumlahnya puluhan itu bergerak di jalur kanan alias di jalur kendaraan bermotor.

Si pemotor diduga merasa lajunya terhalang hingga jari tengah dia acungkan. Sedang rombongan pesepeda mengambil jalur kanan karena laju di jalur kiri terhalang kendaraan lain.

"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin," tandas Sambodo.

Komentar