Jumat, 26 April 2024 | 23:05
NEWS

Terungkap, Identitas Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara yang Mobilnya Ditilang Polisi

Terungkap, Identitas Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara yang Mobilnya Ditilang Polisi
Mobil dinas Kekaisaran Sunda (Dok Ist)

ASKARA - Polisi mengungkapkan identitas Rusdi Karepesina, pria yang mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Ternyata dari pemeriksaan pria tersebut merupakan seorang wiraswasta. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendalami alasan Rusdi yang mengaku sebagai Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Di KTP pekerjaannya wiraswasta. Tentu apa dan siapa serta mengapa dirinya ini mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Ini akan didalami lagi," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (6/5).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menelusuri dugaan unsur pidana di balik kemunculan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Serta pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor hingga izin mengemudi. 

Terungkapnya Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini berawal saat polisi menilang mobil Toyota Pajero dengan pelat nomor SN 45 RSD milik Rusdi Karepesina. Mobil itu ditahan usai terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur pada Rabu kemarin. 

Polisi menemukan Rusdi bersama dengan satu penumpang lain yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB. 

Akibat perbuatannya, Rusdi dikenakan pasal berlapis sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti pada Pasal 280, karena tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri.

Kemudian Pasal 288 ayat 1 karena tidak menunjukkan surat-surat kendaraan. Terakhir Pasal 288 ayat 2 lantaran tidak dapat menunjukkan SIM yang dikeluarkan oleh Polri.

"Sehingga yang bersangkutan kita kenakan 3 pasal, yaitu 280, 288 ayat 1 dan 288 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujarnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga merekomendasikan keduanya untuk menjalani tes kejiwaan. Mereka bakal diarahkan ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Hal ini semata-mata agar bisa menentukkan langkah selanjutnya

"Kita akan coba koordinasikan dengan Biddokkes untuk kita periksa kejiwaannya. Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah dia disorientasi atau delusi yang justru nanti akan sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Komentar