Jumat, 26 April 2024 | 17:21
NEWS

PT Sarana Yeoman Sembada Gugat Rp 21,8 Miliar Lie Tie Hok, Alim A Boi dan Kawan-kawan

PT Sarana Yeoman Sembada Gugat Rp 21,8 Miliar Lie Tie Hok, Alim A Boi dan Kawan-kawan
Tim Kantor Hukum Husendro & Partners. (Ist)

ASKARA - Persoalan dipailitkannya PT Sarana Yeoman Sembada memasuki babak baru dengan digugatnya Lie Tie Hok, Alim A Boi dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Batam dengan Register Perkara Nomor 127/Pdt.G/2021/PN Btm. 

Tuntutan dari gugatan ini adalah meminta ganti rugi Rp 21,8 miliar.

Sidang pertama yang berlangsung Kamis (29/4) dihadiri tim kuasa hukum PT Sarana Yeoman Sembada (SYS) dari Kantor Hukum Husendro & Partners yang terdiri dari Husendro, S.H., M.H., Tiur Hutagalung, S.H., M.H. dan Rahmad Ibnu Utoyo dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak.

Pada sidang pertama, dari tujuh orang yang digugat hanya hadir lima orang yakni Lie Tie Hok (Tergugat I), Totok Marjono (Tergugat II), NG A Thiam alias Kasim (Tergugat III), Iwa Dinata alias Robin (Tergugat IV) dan Jefry Ong (Tergugat VII) yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Alim alias A boi (Tergugat V) dan Ngang King (Tergugat VI) tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Oleh karena Tergugat V dan VI tidak hadir maka sidang ditunda selanjutnya pada 19 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak.

"Kami berharap pada persidangan berikutnya semua tergugat hadir dan persidangan dapat diteruskan agar persoalan penggunaan BG dan Cek yang dilakukan para tergugat secara melawan hukum dapat segera diperiksa oleh majelis hakim," jelas Husendro selaku pimpinan tim kuasa hukum yang berkantor di Jakarta.

Komentar