Jumat, 26 April 2024 | 07:19
NEWS

Honorer Puskesmas Palsukan Surat Swab Buat Biaya Nikah

Honorer Puskesmas Palsukan Surat Swab Buat Biaya Nikah
Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti surat keterangan palsu hasil swab test. (Humas Polres Mojokerto)

ASKARA - Satuan Reskrim Polres Mojokerto menangkap pemalsu surat hasil tes usap atau swab test antigen Covid-19. 

Pelaku pemalsuan ialah Bagus Dwi Wahyu Ramdhani (26), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ketika masyarakat menyampaikan informasi soal indikasi surat palsu hasil swab test dari Puskesmas Pungging. 

"Setelah kami selidiki, satu orang yakni tenaga honorer yang bertugas di loket puskesmas kami tangkap," kata AKBP Dony, Sabtu (24/4).

Menurut AKBP Dony, pelaku beraksi dengan cara memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa pada surat berkop Puskesmas Pungging. Bagus menawarkan surat palsu tersebut kepada orang yang membutuhkan dengan harga Rp 150 ribu. 

AKBP Dony menjelaskan, awalnya seorang warga mendatangi Puskemas Pungging guna mengurus surat keterangan negatif Covid-19. Warga tersebut hendak menggunakan surat itu untuk bepergian ke Makassar. Namun, Pihak Puskesmas Pungging menolak permintaan warga tersebut. Saat itulah Bagus datang dan menawarkan jasanya. 

"Tersangka menawarkan membuat surat dengan biaya Rp 150 ribu dan disepakati (oleh korban," katanya.

Ulah Bagus tak berhenti di situ. Sebab, dia juga menawarkan surat keterangan palsu bebas Covid-19 kepada 10 anak yang hendak mengikuti seleksi masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo. 

"Itu dilakukan tersangka pertengahan April 2021, imbalannya Rp 1 juta," beber AKBP Dony.

Mantan kepala Polres Pasuruan Kota itu mengatakan, Bagus mengaku sudah dua kali membuat surat keterangan palsu tersebut. Polisi menjerat Bagus dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. 

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara," kata AKBP Dony.

Adapun, motif Bagus melakukan perbuatan terlarang itu demi membiayai pernikahannya. 

"Butuh uang untuk menikah," ujar AKBP Dony. 

Bujangan itu mengaku membuat surat palsu dengan menjiplak dokumen asli. 

"Surat aslinya sudah ada tetapi saya ketik ulang dan fail langsung dihapus," kata Bagus. (jpnn)

Komentar