Sabtu, 27 April 2024 | 06:01
NEWS

Yuk Daftar PKH Balita

Yuk Daftar PKH Balita
Ilustrasi. (Kemensos)

ASKARA - Kini bantuan dari pemerintah bisa dijangkau oleh masyarakat kurang mampu dengan tanggungan balita dengan cara daftar Program Keluarga Harapan (PKH) Balita. 

Lantas apakah PKH Balita itu? Program Keluarga Harapan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, sesuai ketentuan yang dijabarkan dalam Permensos tersebut, sasaran yang berhak menerima bantuan ini berasal dari keluarga atau seseorang yang miskin, rentan, serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Adapun tujuannya guna membantu sejahterakan masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, bantu atasi dampak pandemi Covid-19 dengan menggerakkan ekonomi nasional. Terwujudnya program bantuan sosial (bansos) ini merujuk surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Menurut informasi pada 2021, ada 10 juta keluarga penerima manfaat bantuan PKH, yang disalurkan ke penerima dalam kurun waktu setahun dengan berkala yakni Januari, April, Juli dan Oktober. PKH Balita sendiri, sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun agar mencegah terjadinya stunting sejak dini.

Sistem Pencairannya dilakukan melalui rekening bank-bank yang sudah berkerja sama dengan pemerintah seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN. Walaupun demikian, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini perlu memperhatikan bahwa terdapat ketentuan yang membatasi jumlah dan karakteristik anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Karakteristik tersebut seperti ibu hamil, balita, disabilitas dan lansia. Dan yang lain seperti batuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Seperti dilansir laman Kemensos, karakteristik yang berhak menerima PKH bagi balita besarannya sejumlah Rp 3 juta per tahun dan jika dalam keluarga terdapat banyak anak usia balita, yang dapat terdaftar hanya dua anak balita saja.

Alur pendaftaran yang bisa dilakukan oleh orang tua supaya bisa dapatkan PKH Balita sebagai berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Seluruh draf keluarga miskin yang mendaftar akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan terhadap kelayakan penerima PKH, yang nantinya masuk ke dalam daftar DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre list) maupun usulan baru.

- Pada tingkat kelurahan hasil musyawarah menghasilkan berita acara ditandangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, kemudian masuk pre list akhir.

- Pre list berguna untuk bagi dinas sosial lakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS dengan kunjungan rumah tangga.

- Data terverifikasi dan tervalidasi dicatatkan pada aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, kemudian file dikirim dalam format file extention SIKS.

- Selanjutnya File melalui dinas sosial untuk data dikirim ke aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Data ke gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Bagi mayarakat yang mengajukan daftar sebagai penerima PKH khususnya PKH Balita dapat mengakses https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat. (kesatu)

Komentar