Selasa, 07 Mei 2024 | 10:53
NEWS

Tes Urine, Pengemudi Mercy B 1728 SAQ Segera Jadi Tersangka

Tes Urine, Pengemudi Mercy B 1728 SAQ Segera Jadi Tersangka
(Twitter/TMCPoldaMetro)

ASKARA - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan urine terhadap DA (19) pengemudi Mercy nopol B 1728 SAQ yang kabur usai menabrak pesepeda di Bundaran HI Jakarta Pusat. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengecekan urine itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada tidaknya pengaruh minuman keras atau narkoba pada DA saat kecelakaan terjadi.

"Pemeriksaan urine untuk melihat adanya unsur narkoba atau alkohol," katanya kepada wartawan, Sabtu (13/3).

Namun, hasil tes urine pengemudi Mercy masih belum keluar. Polisi menyatakan masih menunggu hasil tersebut. 

"Hasilnya masih kami tunggu," ujar Kombes Sambodo.

Saat ini DA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kombes Sambodo belum memastikan apakah statusnya langsung menjadi tersangka atau tidak. Namun, kemungkinan DA bakal menjadi tersangka.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kami pastikan statusnya apa. Kemungkinan akan naik sebagai tersangka," kata Kombes Sambodo.

Polisi menangkap DA di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan malam tadi. Selain pelaku, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakannya saat kejadian.

Seorang pesepeda menjadi korban tabrak lari di Bundaran HI pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.37 WIB. Korban ditabrak mobil mewah Mercedes-Benz C300 yang dikemudikan DA.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sebelumnya mengatakan, pengemudi mobil dapat dikenakan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Kalau tabrak lari pasal 312, ancamannya tiga tahun (penjara)," ungkapnya.

Komentar