Senin, 20 Mei 2024 | 09:38
NEWS

Respons Keras Partai Demokrat Terhadap Pernyataan Mahfud MD, Tak Terima Dibandingkan dengan Era SBY

Respons Keras Partai Demokrat Terhadap Pernyataan Mahfud MD, Tak Terima Dibandingkan dengan Era SBY
Menko Polhukam Mahfud MD (Istimewa)

ASKARA - Partai Demokrat merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.  

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai apa yang disebutkan Mahfud MD terlalu bertele-tele.

Terlebih lagi, Mahfud turut membandingkan sikap pemerintah era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat kasus PKB Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Muhaimin Iskandar. 

"Penjelasan Prof. Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel," kata Herzaky dalam keterangannya, Minggu (7/3).

Herzaky mengatakan, kedua hal tersebut tidak bisa dibandingkan. Sebab, kisruh Partai Demokrat melibatkan eksternal partai yang juga pejabat negara, yakni Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

"Friksi partai-partai lain sebelum ini, tidak ada pembantu presiden, anggota kabinet yang bukan anggota partai politik tersebut, yang terlibat. Kini, dalam kasus GPK-PD, ada sosok Kepala Staf Presiden Moeldoko, yang nyata-nyata bukan anggota Partai Demokrat, dan baru dijadikan anggota secara paksa dalam KLB dagelan itu," ujar Herzaky.

Herzaky mengungkapkan, keterlibatan Moeldoko dengan statusnya sebagai KSP, mengesankan adanya abuse of power mengingat posisi Moeldoko yang sangat dekat dengan kekuasaan.

Untuk itu, Herzaky menilai pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan.

"Apalagi AD/ART Partai Demokrat dan Kepengurusan PD 2020-2025 yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kemenkumham. Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal," tegas Herzaky.

Sebelumnya, Mahfud MD menganggap KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, itu merupakan acara partai berlambang mercy.

Sehingga kata Mahfud, pemerintah tidak dapat melarang acara tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud dalam akun Twitternya@mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).

Dijelaskan Mahfud, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Cak Imin. Saat itu, Presiden Indonesia diajabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tutur Mahfud.

Dikatakannya, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada tahun 2003 lalu.

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," terangnya. 

KLB Partai Demokrat di Sumut kata Mahfud, bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," pungkas Mahfud. 

Komentar