Kamis, 09 Mei 2024 | 13:56
NEWS

Karhutla Turun 82 Persen, Mahfud MD Ingatkan Pencegahan

Karhutla Turun 82 Persen, Mahfud MD Ingatkan Pencegahan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Kemenko Polhukam)

ASKARA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air diklaim mengalami penurunan hingga 82 persen sebagaimana data yang dihimpun dari 2019 dan 2020.

Adapun, total luas wilayah kasus karhutla pada 2019 tercatat hingga 2,6 juta hektare, sedangkan tahun 2020 luas wilayah menjadi 296.942 hektare.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta seluruh komponen tetap menjaga situasi tersebut dengan upaya-upaya komprehensif. Sebab, hal itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan sudah menjadi implementasi dari Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Turun sebesar 82 persen dari yang terjadi pada tahun 2019. Sudah sangat jauh. Mari kita jaga situasi ini sebagai wujud kehadiran negara," kata Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) di Jakarta, Jumat (5/3).

Adapun, Inpres 3/2020 merupakan arahan dan instruksi yang dibuat Presiden Joko Widodo untuk percepatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Melalui inpres, presiden memerintahkan kepada seluruh komponen yang ditunjuk untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia yang meliputi kegiatan pencegahan terjadinya karhutla.

"Kemarin presiden juga menekankan lagi dicegah. Sekecil apapun, begitu muncul segera diselesaikan sebelum meluas. Sebelum muncul dicegah di tempat-tempat yang rawan," kata Mahfud MD.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan bahwa implementasi dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla juga harus diefektifkan.

Mahfud MD mengingatkan, selain tindak pidana karhutla ada juga tindak administrasi yang mengacu pada penggantian rugi sesuai dengan tingkat kerusakan dari suatu akibat yang ditimbulkan hingga bagaimana pemulihan dan rehabilitasinya.

Bukan hanya tindak pidana, tindak administrasinya sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk rehabilitasi.

"Jangan hanya mencegah, memadamkan kemudian melakukan pemulihan situasi, tetapi juga mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran," jelasnya.

Komentar