Jumat, 26 April 2024 | 12:30
NEWS

Pemerintah Harus Libatkan Pihak Independen dalam Tim Kajian UU ITE

Pemerintah Harus Libatkan Pihak Independen dalam Tim Kajian UU ITE
Ilustrasi. (Quipper)

ASKARA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemilihan tim kajian Undang-Undang ITE tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat. 

Penilaian itu berdasarkan dua hal yang perlu dikritisi. Pertama, tidak adanya keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga. Seperti Komnas HAM, selama ini menerima aduan terkait pelaporan pada pembela HAM dengan pasal-pasal karet UU ITE. Serta Komnas Perempuan yang selama ini menerima aduan terkait laporan korban kekerasan gender yang justru dilaporkan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE saat memperjuangkan haknya sebagai korban.

Selama ini, pasal-pasal karet UU ITE menunjukkan lebih banyak digunakan oleh orang yang memiliki kuasa alias penguasa, pengusaha atau aparat.

"Maka hampir dapat dipastikan pemilihan Tim Kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur-unsur yang independen dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers, Selasa (23/2).

Sehingga Tim Kajian UU ITE yang demikian akan berat sebelah dalam melakukan kajian, terutama menitikberatkan aspek legalistik formal dan mengabaikan, menutupi situasi ketidakadilan akibat diberlakukannya pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Kedua, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai Tim Kajian UU ITE ternyata justru dipimpin orang yang selama ini dinilai berpotensi menghambat upaya revisi. 

"Dinilai tidak memiliki komitmen untuk memperbaiki demokrasi yang jelas-jelas bersumber dari adanya pasal-pasal karet UU ITE," nilainya. 

Pasal-pasal karet dalam UU ITE memang nyata bermasalah dan telah memidana banyak jurnalis, aktivis pembela HAM, akademisi dalam menyampaikan ekspresi dengan mengedepankan fakta dan bermartabat. Namun justru dipenjarakan sebagaimana dapat dilihat dari laporan Southeast Asia Freedom of  Network/SAFEnet yang dapat diakses publik. 

Penunjukkan komposisi Tim Kajian UU ITE yang dinilai bermasalah memberi pesan adanya ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menelaah adanya potensi ketidakadilan dalam UU ITE. 

"Sulit rasanya bagi masyarakat sipil untuk berharap banyak pada Tim Kajian UU ITE dapat menemukan kajian ketidakadilan dalam UU ITE jika melihat komposisinya yang tidak seimbang dan lebih banyak dari pihak pemerintah saja," nilainya. 

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pemerintah melibatkan sejumlah pihak independen. 

"Pemerintah harus melibatkan pihak-pihak independen seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam Tim Kajian UU ITE," tandasnya. 

Komentar