Sabtu, 27 April 2024 | 01:17
NEWS

TNI/Polri Bubarkan Kegiatan FPI Baru yang Beri Bantuan untuk Korban Banjir, Ini Alasannya

TNI/Polri Bubarkan Kegiatan FPI Baru yang Beri Bantuan untuk Korban Banjir, Ini Alasannya
Banjir di Jakarta (Dok Antara)

ASKARA - Aparat gabungan dari TNI/Polri membubarkan kegiatan pemberian bantuan yang dilakukan oleh relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) versi baru terhadap korban banjir di Jakarta Timur. 

Polisi menyebut hal itu dilakukan karena relawan itu menggunakan atribut FPI yang sudah dilarang oleh negara.

Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pembubaran relawan itu. 

Menurut Saiful, pembubaran relawan itu karena mereka mengenakan atribut FPI yang sudah dilarang oleh negara.

"Kemarin benar (pembubaran) karena kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang, kan kita tahu sendiri," kata Saiful, Minggu (21/2).

Saiful menyebut, relawan FPI itu berjumlah sekitar 10 orang dengan membawa atribut FPI seperti bender, pakaian dan perahu karet. 

Sementara, terkait klaim FPI yang berbeda nama dengan FPI yang dilarang,  Saiful mengatakan pihaknya tetap tidak bisa membiarkan adanya atribut-atribut FPI yang masih digunakan meski sudah dilarang.

"Apapun bentuknya kan yang namanya FPI terus itu lambangnya sama, apanya sama masa kita (diam saja)," tegas Saiful.

Saiful menegaskan, pihaknya bersama TNI pada dasarnya tidak melarang relawan manapun untuk memberikan bantuan kepada korban banjir. 

Namun, katanya, relawan tersebut tidak boleh menggunakan atribut-atribut yang dilarang oleh negara.

"Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara," jelas Saiful.

"Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," tambahnya.

Komentar