Sabtu, 27 April 2024 | 04:55
NEWS

Polisi Bekuk Komplotan Mafia yang Ubah Sertifikat Rumah Ibunda Dino Patti Djalal

Polisi Bekuk Komplotan Mafia yang Ubah Sertifikat Rumah Ibunda Dino Patti Djalal
Sertifikat Tanah (Dok Litigasi.co.id)

ASKARA - Pihak kepolisian mengungkap sejumlah pelaku mafia tanah yang mengubah status kepemilikan tanah milik orangtua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. 

Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera menuturkan, pelakunya adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry. Para pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

"Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Arnold itu aktornya," ujar Dwiasi dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021. Sementara ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang. 

Dalam perkara perubahan sertifikat tanah milik orangtua Dino Patti Djalal ternyata melibatkan seseorang yang dipercaya keluarga untuk menjaga rumah tersebut. Berkas perkara tersangka masih proses penelitian kelengkapan berkas oleh kejaksaan.

"Pada 12 November 2020, tim juga telah menangkap Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah milik orangtua Dino Patti Djalal," jelas Dwiasi. 

Kasus ini bermula ketika sepupu Dino Patti Djalal yang dipercaya mendiami rumah milik ibunda Dino, Yurmisnawita, didatangi seorang pengacara bernama Fredy Kusnadi. 

Kedatanganya itu untuk proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi milik Fredy Kusnadi. 

"Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," tutur Dwiasi.

Untuk para pelaku yang ditangkap, mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang. 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Dino Patti Djalal sebelumnya mengaku jadi target komplotan pencuri sertifikat rumah. Dia membeberkannya lewat akun Twitter pribadinya, @dinopattidjalal, pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Agar publik waspada: satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan Ibu saya," tulis Dino.

Komentar