Senin, 06 Mei 2024 | 06:14
NEWS

Sebut Bali Ramah Bagi Kaum LGBT, Bule Amerika Diusir dari Indonesia

Sebut Bali Ramah Bagi Kaum LGBT, Bule Amerika Diusir dari Indonesia
Kristen Gray (Dok Twitter)

ASKARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mendeportasi warga negara asing asal Amerika Serikat, Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia. 

Gray dan pasangannya itu harus angkat kaki dari Indonesia, karena telah menyebarkan informasi yang dianggap meresehkan masyarakat. Dia diketahui telah tinggal sekitar enam bulan di Pulau Dewata.

Informasi yang meresahkan itu ialah, tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu sempat menjadi buah bibir di Twitter-nya.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kanim Imigrasi Denpasar, Rabu (20/1).

Gray dan pasangannya bahkan mengajak WNA pindah ke Bali karena alasan faktor kenyamanan, biaya hidup murah serta lingkungan ramah kelompok LGBT.

"Dia merasa nyaman tinggal di Bali karena aman, biaya murah, bisa menikmati hidup mewah, lingkungan yang bersahabat dengan LGBT, dan bisa tinggal di tengah komunitas kulit hitam," ujar Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam keterangan resminya.

Menurut Gray, tinggal di Bali tak merasa punya masalah dengan izin tinggal di Indonesia. Dia mengaku dideportasi hanya karena mengucapkan pernyataan mengenai LGBT.

"I am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesian, Rupiah, in Indonesia. I put on the statement about LGBT, and I am being deported because LGBT," tutur Kristen Gray kepada wartawan.

Di Bali, Gray mengklaim bekerja sebagai desainer grafis jarak jauh. Ia juga menulis pengalamannya dalam sebuah e-book berjudul "Our Bali Life is Yours".

Gray menjual buku tersebut dengan harga US$30 atau sekitar Rp400 ribu. Gray juga membuka jasa konsultasi online bertarif bagi warga asing yang hendak mengikuti jejaknya ke Bali.

Gray dan pasangannya masih ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. Keduanya belum dapat dideportasi langsung karena ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 11-25 Januari.

Komentar