PSBB Jawa-Bali, Menkes Pesan Kurangi Mobilitas
ASKARA - Pemerintah telah membatasi kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. Pembatasan tersebut berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat mengurangi mobilitas selama 2 minggu. Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus setelah libur panjang Natal dan tahun baru 2021.
"Kurangi mobilitas teman-teman sejak tanggal 11 (Januari), selama 2 minggu," kata Budi Gunadi dalam Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1).
Mengingat kasus aktif Covid-19 umumnya naik 30-40 persen setelah libur panjang. Sehingga memberikan tekanan ke rumah sakit dan membebani kinerja para tenaga kesehatan.
Terlebih sebelum liburan datang, kondisi rumah sakit di Tanah Air sudah cukup penuh oleh pasien yang terpapar Covid-19.
"Beberapa sudah sangat penuh dan tenaga kesehatan kita juga sudah cukup lama dan cukup letih menangani pandemi Covid ini," tutur Budi.
Terlebih sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan yang wafat akibat tertular virus corona. Maka itu masyarakat diminta membantu para tenaga medis dengan cara mengurangi mobilitas selama 2 minggu, terhitung sejak 11 Januari.
Selain itu, pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. "Sudah cukup 500 orang yang wafat, jangan lebih banyak lagi," tandas Budi.
Adapun sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas, yakni di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Komentar