Sabtu, 27 April 2024 | 07:51
NEWS

Ridwan Kamil Larang Warganya Rayakan Pergantian Tahun

  Ridwan Kamil Larang Warganya Rayakan Pergantian Tahun
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (CNBC)

ASKARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan melarang aktivitas perayaan pergantian tahun karena dapat memicu kerumunan orang yang dikhawatirkan menimbulkan penularan Covid-19.

"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru. Ini tolong disosialisasikan," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Kota Bandung, Senin (14/12).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama dengan kepala daerah lainnya. Mengingat aktivitas kerumunan berpotensi menambah jumlah kasus Covid-19. 

"Kita bersama satgas covid sudah memutuskan bersepakat dengan gubernur lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang memang ada potensi keriuhan, keramaian yang membahayakan," jelas Ridwan Kamil. 

Maka kegiatan yang dapat menarik perhatian orang dalam jumlah banyak akan dilarang. Hal itu berlaku di luar maupun kegiatan dalam ruangan.

"Tahun baru secara teknis kita akan detailkan. Intinya dalam covid ini potensi kerumunan saja. Jadi perayaan tahun baru yang biasanya ramai ada konser. Kalau indoor-nya mengundang keramaian, kerumunan saya kira kita larang. Kalau personal tidak bisa dihindari," jelas Ridwan Kamil.

Untuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Jabar bertambah menjadi delapan wilayah yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi industri pariwisata menyelenggarakan acara pergantian tahun baru di tengah pandemi Covid-19. 

Dinas Parekraf DKI menuangkan kebijakan itu dalam Surat Edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 Tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021.

Komentar