Sabtu, 27 April 2024 | 09:55
NEWS

Nelayan Takut Tangkap Benur Kembali Dilarang Setelah Menteri Edhy Diciduk KPK

Nelayan Takut Tangkap Benur Kembali Dilarang Setelah Menteri Edhy Diciduk KPK
Baby lobster. (Dok. KKP)

ASKARA - Nelayan di Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi mengaku cukup khawatir setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bukan tanpa alasan, para nelayan sebelumnya dilarang menangkap benur alias baby lobster saat KKP dipimpin oleh Susi Pudjiastuti. Nelayan yang nekat menangkap benur saat itu kerapkali ditangkap polisi.

Penangkapan benur kembali diperbolehkan saat Edhy Prabowo menggantikan Susi Pudjiastuti di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Jilid II.

Ketua Rukun Nelayan Ujung Genteng Asep Jeka mengatakan, hampir 70 persen nelayan Ujung Genteng menggantungkan hidup dengan menangkap benur dan lobster.

"Dengan adanya OTT menteri KKP sedikit banyaknya ada pengaruh pada penjualan benur, harga bisa-bisa turun," jelasnya, Rabu (25/11). 

Asep Jeka menyebutkan, pada Minggu dan Senin kemarin harga bisa mencapai Rp 20.000 sampai Rp 23.000. Namun sekarang mencapai Rp 10.000 jenis pasir. Sedangkan jenis mutiara dari Rp 60.000 menjadi Rp 40.000.

"Bagi kami para nelayan berharap kasus yang menimpa pak menteri bisa secepatnya diselesaikan, dan tidak ada dampak yang merugikan nelayan," terangnya dikutip Sukabumiupdate.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dini hari di Bandara Soekarno-Hatta.

Komentar