Sabtu, 27 April 2024 | 01:24
NEWS

Calon Jemaah Umrah, Perhatikan Syarat Ini!

Calon Jemaah Umrah, Perhatikan Syarat Ini!
Umrah (Dok bbc.com)

ASKARA - Pelaksanaan ibadah umrah di Tanah Suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama No 719/2020, sebagai pedoman pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. 

Maka bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum maupun ketika pelaksanaan umrah dan sampai kembali ke Tanah Air. 

Sementara penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina calon jemaah, kuota pemberangkatan dan pelaporan keberangkatan hingga kedatangan dan kepulangan calon jemaah. 

"Regulasi ini disusun memberikan perlindungan kepada jemaah umrah, sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Jumat (6/11).

Sehingga tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. 

"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ucap Wiku. 

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. "Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19," imbuhnya. 

Mengingat waktu yang singkat keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan ibadah umrah harus dilakukan secara menyeluruh. 

Adapun beberapa poin dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020: 

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun)

b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19

d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Komentar