Sabtu, 25 Mei 2024 | 02:07
NEWS

Lima Pegiat KAMI Sudah Berstatus Tersangka

Lima Pegiat KAMI Sudah Berstatus Tersangka
Ilustrasi. (Wartakota/Ist)

ASKARA - Tim gabungan Bareskrim dengan Polda Sumatera Utara menangkap delapan pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Empat orang ditangkap di Jakarta dan empat lagi ditangkap di Medan. 

Adapun, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah empat pegiat KAMI di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri. Nama terakhir disebut sebagai ketua KAMI Medan. 

"Yang di Medan sudah semuanya ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10). 

Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Kingkin Annida yang juga pegiat KAMI. Kingkin yang ditangkap di Tangerang Selatan diketahui merupakan salah satu caleg dari PKS pada Pemilu 2019.

"Untuk yang di Tangsel ini sudah lebih satu kali 24 jam diperiksa, sudah ditahan," kata Brigjen Awi.

Sementara, tiga orang lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri masih dalam pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah tersangka atau saksi.

"Kalau yang satu kali 24 jam diperiksa sudah tersangka, untuk yang belum masih pemeriksaan hari ini," ujar Brigjen Awi.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, para tersangka diancam dengan pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan. 

"Ancaman pidanannya yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan untuk penghasutannya ancaman pidananya juga enam tahun penjara," beber Brigjen Awi.

Pegiat KAMI yang ditangkap berkaitan dengan aksi demo rusuh penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu. Penangkapan di Medan dilakukan sejak 9 hingga 12 Oktober. Lalu, untuk di Jakarta dan Tangsel, penangkapan dilakukan pada 12-13 Oktober atau pagi tadi. 

Ketika ditanya, apakah tindak pidana penyebaran hoaks dan penghasutan dilakukan di media sosial, Brigjen Awi membenarkan hal tersebut. 

"Iya demikian. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim," tandasnya. (jpnn)

Komentar