Kamis, 09 Mei 2024 | 05:42
NEWS

DPR Dorong Protokol Kesehatan Hingga Tingkat RT Saat Kampanye

DPR Dorong Protokol Kesehatan Hingga Tingkat RT Saat Kampanye
Ilustrasi. (Dok. Medium)

ASKARA - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan protokol kesehatan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Peraturan tersebut harus adaptif agar dapat diimplementasikan dengan situasi pandemi Covid-19.

Terlebih tahapan pilkada telah masuk masa kampanye dari 26 September hingga 5 Desember. Biasanya pasangan calon kepala daerah tak bisa menahan diri untuk mengumpulkan massa. 

Dalam penyelenggaraan pilkada, calon kepala daerah harus mematuhi protokol kesehatan. Sehingga sepanjang tahapan pesta demokrasi itu tidak sampai menciptakan klaster penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong penerapan protokol kesehatan hingga tingkat paling bawah. Dengan demikian peserta dan penyelenggara pilkada dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. 

"Saya setuju sekali protokoler daripada Covid-19 sampai dengan ke tingkat RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Saya sependapat sekali," katanya dalam webinar bertema Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya yang digelar Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI, Kamis (1/10). 

Jika sudah sadar dan disiplin mengenai protokol kesehatan maka dapat memudahkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Paling penting sinergitas antar lembaga untuk menyukseskan pilkada yang aman.

"Bahkan sampai ke tingkat pelaksanaan protokol Covid-19. Sehingga bisa menjadi pedoman dan untuk aparat teknik itu bisa mengawasi," tutur Azis Syamsuddin.

Meski pilkada tahun ini ditentang banyak pihak karena dalam situasi pandemi namun pemerintah sepakat tetap menyelengarakannya. 

"Kami dari DPR karena sudah ada rujukan dari pembahasan yang sudah menjadi keputusan untuk tetap dijalankan tanggal 9 Desember," kata Azis Syamsuddin.

Politisi Partai Golkar itu pun meminta semua pihak dapat mengawasi dugaan kecurangan dalam pilkada.

"Kami dari DPR akan mengawasi (pilkada) ini yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu," tutup Azis Syamsuddin. 

Komentar