Minggu, 26 Mei 2024 | 09:39
NEWS

Sidang Virtual Melanggar KUHAP

Sidang Virtual Melanggar KUHAP
Ilustrasi palu persidangan (Okezone)

ASKARA - Mahkamah Agung (MA) diminta lebih kreatif dan bijak dalam menerapkan persidangan perkara pidana dengan tidak melakukan secara virtual.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menjelaskan, persidangan perkara pidana secara virtual melanggar aturan dan hukum. 

“Nah, persidangan perkara pidana secara virtual itu tidak sesuai dengan KUHAP. Persidangan perkara pidana virtual itu tidak diperbolehkan. Itu melanggar aturan,” terang dia di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut dia, sidang pidana berbeda dengan perdata. Di perkara pidana, persidangannya harus betul-betul untuk mencari kebenaran materiil.

Semua pihak juga wajib hadir di muka persidangan. Baik terdakwa, jaksa, kuasa hukum dan hakim wajib hadir di persidangan secara langsung untuk mencari kebenaran materiil itu. Dan itu ketentuan di KUHAP. Tidak boleh diabaikan.

“Selain karena ada persoalan jaringan atau alat-alat dalam persidangan virtual, memang harus hadir dan mencari pembuktian kebenaran materil, ini yang enggak bisa diwadahi hanya dengan sidang virtual,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, adanya SKB yang diterbitkan untuk melegalisasi pelaksanaan persidangan perkara pidana secara virtual itu sudah tidak bisa ditolerir juga.

“Itu tidak boleh melanggar ketentuan di Undang-Undang. Semuanya harus melalui KUHAP. Ketentuan atau kesepakatan dalam SKB tidak lebih berwenang daripada KUHAP. Undang-Undangnya ya KUHAP. Harus mengacu ke KUHAP dong,” ujarnya.

Junimart Girsang malah mempertanyakan Mahakamah Agung (MA) yang berlindung di balik alasan adanya pandemi Covid-19 sehingga melegalkan pelaksanaan sidang perkara pidana virtual itu tetap dilakukan.

“Justru, seharusnya Mahkamah Agung (MA) harus memiliki upaya yang tidak melangkahi Undang-Undang dong. Jangan karena ada Covid-19, malah pencarian kebenaran materil jadi dilakukan asal-asalan. Enggak boleh dong,” imbuhnya.

Pria yang sudah malang melintang di dunia Advokat ini menyatakan, dalam kondisi Covid-19 begini, MA seharusnya tetap konsisten melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes). Memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak dalam persidangan.

Kalau perlu, cukup hanya pihak-pihak yang wajib hadir saja yang hadir di pengadilan secara langsung. Dan persidangannya tetap terbuka untuk umum dengan memperbolehkan memvideokan atau mempublish.

“Dengan begitu, persidangan perkara pidana tetap harus dilakukan di pengadilan secara langsung, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Itu salah satu saran solusi,” tandasnya.

Komentar