Rabu, 06 November 2024 | 11:34
NEWS

Dispar Banten Perketat Protokol Kesehatan di Objek Wisata

Dispar Banten Perketat Protokol Kesehatan di Objek Wisata
(Dispar.bantenprov)

ASKARA - Dinas Pariwisata Provinsi Banten meminta kabupaten/kota memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di objek-objek wisata selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Banten Faundra Bayu Adjie mengatakan, protokol kesehatan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan sektor ekonomi masyarakat sekitar.

"Yang lebih berwenang untuk melakukan pengawasan objek wisata selama PSBB ini kabupaten/kota. Untuk itu, kami minta untuk objek wisata ini pengawasan protokol kesehatan harus diperketat. Sebab objek wisata ini sangat rawan terjadinya kerumunan masyarakat," jelasnya.

Bayu mengatakan, terdapat objek wisata yang rentan terjadinya kerumunan warga seperti wisata pantai dan juga wisata belanja. Oleh karena itu, pada dua sektor wisata ini perlu adanya pengetatan pengawasan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Secara khusus di objek wisata pantai dan wisata belanja yang memungkinkan terjadinya kerumunan warga. Namun demikian, kami berharap meskipun pengawasan diperketat, perekonomian warga sekitar tetap berjalan, karena penting juga menjadi perhatian," ujarnya.

Sebagai solusi, selain pengawasan protokol kesehatan di lokasi wisata juga perlu adanya pembatasan jam operasional terutama di lokasi-lokasi wisata belanja seperti mall dan lainnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten No 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB berlaku di seluruh wilayah Provinsi Banten, setelah adanya laporan dari Dinkes Banten terkait peningkatan resiko penyebaran Covid-19. (dispar.bantenprov)

Komentar