Sabtu, 25 Mei 2024 | 05:50
NEWS

Begini Aturan Agar Tak Terjadi Malapetaka dalam Penyelenggaraan Pilkada

Begini Aturan Agar Tak Terjadi Malapetaka dalam Penyelenggaraan Pilkada
Ilustrasi pilkada (Mediaindonesia.com)

ASKARA - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa.  

Data Kementerian Kesehatan mencatat dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Ada 45 kabupaten/kota atau 14,56 persen masuk dalam zona merah (yang tersebar pada 14 provinsi).

"Kita perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Kantor Presiden, Kamis (10/9).

Selama mengikuti proses pilkada para kontestan pilkada harus menerapkan implementasi protokol kesehatan, dengan ketat menuju pemilihan serentak lanjutan yang aman Covid-19. 

"Pertama, bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi," tutur Wiku.

Untuk metode kampanye yang diperbolehkan di antaranya, melakukan pertemuan terbatas maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter. 

Juga disarankan menggunakan media online, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter. 

Bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face Shield atau hand sanitizer. Maka seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah dan Bawaslu daerah mematuhi protokol kesehatan. 

"Seluruhnya, pemerintah daerah melalui Satpol PP betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan. Karena ini pesta demokrasi harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19," jelasnya.  

Wiku menambahkan, para kontestan pilkada mengikuti aturan. Jika ingin melakukan jenis kampanye di luar aturan, diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas kesehatan hingga puskesmas setempat. 

"Karena ini pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon kedepan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini," tandasnya. 
 

Komentar