Jumat, 26 April 2024 | 22:11
NEWS

Viral Foto 2 Pemuda Tangkap Ikan Napoleon Raksasa di Ujung Kulon, KLHK Bungkam

Viral Foto 2 Pemuda Tangkap Ikan Napoleon Raksasa di Ujung Kulon, KLHK Bungkam
Foto viral dua pemuda tangkap Ikan Napoleon (Istimewa)

ASKARA - Sebuah foto dua orang pemuda memegang seekor ikan besar yang dikenal dengan nama Napoleon atau Humphead Wrasse, menjadi perbincangan di komunitas pencinta selam. 

Dalam keterangan foto disebutkan, kedua lelaki tadi adalah petugas jagawana Taman Nasional Ujung Kulon, Jawa Barat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum merespons terkait foto yang viral tersebut dan menjelaskan dugaan penangkapan liar yang terjadi.

Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah ketika dihubungi tak menjawab begitu juga dengan pesan tertulis tak dijawab.

"Konfirmasi ini petugas WWAH (Wana Wisata Alam Hayati-pengusahaan wisata) di TNUK, bukan petugas Taman Nasional Ujung Kulon," kata seorang pejabat KLHK, Selasa (1/9).

Pejabat tadi menolak disebutkan namanya, namun mengaku sudah mengecek soal foto viral tersebut. KLHK, kata dia, akan menindak kedua lelaki yang tampak difoto, dan memberikan sanksi.

Ikan Napoleon Wrasse, atau Humphead Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan ikan karang berukuran besar dari familia Labridae. Ukurannya bisa mencapai 3 meter dengan berat mencapai 190 kilogram. 

Ikan Napoleon dapat ditemukan di terumbu karang, terutama di kawasan Samudera Hindia dan Samudra Pasifik. Ikan ini merupakan jenis ikan karang yang mempunyai daya tarik bagi para penyelam untuk menikmati wisata alam bawah laut.

Menurut peneliti di CITES, Ikan Napoleon wrasse awalnya masuk appendix II CITES dan banyak perdagangan ilegal melalui kapal Hongkong. Pemerintah pun telah menetapkan kuota perdagangannya berdasarkan prinsip non detrimental finding (tidak merusak populasi alamnya).

Pada tahun 2016, telah dilakukan survei populasi antara KLHK, LIPI, KKP dan Ivonne Sadovy (Universitas Hongkong) anggota specialist humphead wrasse IUCN untuk menentukan kuota per tahunnya. 

Dari 8.000 ekor ikan kemudian turun hingga 4000 ekor saja. Lantaran itu, KKP mengeluarkan Permen untuk melindungi Ikan Napoleon secara terbatas (artinya pengambilan boleh dilakukan dengan batasan ukuran).

Indonesia memperjuangkan untuk Combat IUU fishing Napoleon dengan mengusulkan resolution yang mengikat Hongkong dan China untuk mematuhinya dengan menerapkan domestic measure to combat IUU fishing.

"Namun Hongkong dan China didukung oleh beberapa negara tidak menyetujuinya sehingga hanya berupa decision," ujar pejabat KLHK.

Syarat yang diminta, Napoleon diperdagangkan lewat udara untuk memudahkan pengawasan, juga untuk meminimalisir adanya perdagangan ilegal lewat kapal langsung tanpa CITES Permit. 

Komentar