Minggu, 12 Mei 2024 | 19:48
NEWS

Sepeda Motor Kena Ganjil Genap, Benahi Saja Transportasi Lokal

Sepeda Motor Kena Ganjil Genap, Benahi Saja Transportasi Lokal
Ilustrasi. (Detik)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada pasal 7 berisi pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai tahapan masa transisi, dan mengatur penerapan ganjil genap di sejumlah kawasan untuk sepeda motor.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, seharusnya angkutan regional di Jabodetabek dapat diperbanyak setelah terbitnya Pergub DKI 80/2020. 

Keberadaan JR Connexion dan Trans Jabodetabek sebagai transportasi regional dapat terus ditambah di tengah keterbatasan daya angkut KRL Jabodetabek. 

"BPTJ dapat menganggarkan untuk membenahi transportasi lokal. Political will dan kepedulian kepala daerah Bodetabek membenahi transportasi menjadi prasyarat utama," katanya kepada media, Jumat (21/8).

Serta peningkatan pelayanan angkutan umum dengan mempertahankan langkah-langkah kesehatan yang akan mendukung pemulihan ekonomi. Selain itu, peningkatan frekuensi dan kapasitas angkutan umum untuk mengurangi kepadatan penumpang. 

"Harus diperbanyak transportasi umum yang sehat," ujar Djoko. 

Transportasi umum yang diselenggarakan berbadan hukum hendaknya mudah sekali untuk menerapkan protokol kesehatan ketimbang yang perorangan. 

"Tinggal regulator saja yang mengawasinya," kata Djoko. 

Terdapat lima aspek penting dalam integrasi angkutan umum yaitu jaringan, simpul, layanan, informasi, dan tarif. 

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu mengatakan, di Jakarta pernah ada kebijakan larangan sepeda motor melintasi ruas jalan tertentu, jadi aturan ganjil genap bagi sepeda motor bukan hal baru.

Kebijakan tersebut dianulir sendiri oleh Anies Baswedan ketika mulai menjabat dengan alasan membela kepentingan ojek online.

Kendaraan yang dikecualikan dalam Pergub DKI 80/2020 antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas hingga ojek online. 

"Jika ojek online tidak ikut kebijakan ganjil genap maka jaket ojol akan laris manis. Pastinya begitu bila benar diterapkan," jelas Djoko. 

Komentar