Resmi, Achmad Yurianto Tanggalkan Jabatan Jubir Penanganan Covid-19
ASKARA - Achmad Yurianto atau yang karib disapa Yuri, mengakhiri tugasnya sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kini, tugas yang biasa dilakukan Yuri diserahkan kepada Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Jubir sudah diserahkan ke Prof Wiku mulai hari ini, diumumkan di Kemenko Perekonomian tadi pagi," kata Yuri, Selasa (21/7).
Yuri mengatakan, perkembangan data terbaru jumlah kasus paparan Covid-19 juga sudah diserahkan kepada Wiku, selaku juru bicara pemerintahan yang baru untuk Covid-19.
"Nanti sore Prof Wiku dan tempatnya di Istana Negara," ujar Yuri.
Beralihnya posisi juru bicara lantaran Perpres No. 82/2020 yang diteken Presiden Jokowi, Senin (2/7) kemarin.
Dalam Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Seperti diketahui, Achmad Yurianto menjabat sebagai juru bicara sejak kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi, pada Maret 2020.
Komentar