Minggu, 05 Mei 2024 | 06:11
LIFESTYLE

Pengelola Bioskop Bingung Cara Bedakan Calon Penonton Lansia

Pengelola Bioskop Bingung Cara Bedakan Calon Penonton Lansia
Ilustrasi menonton bioskop (Kompasiana.com)

ASKARA - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memutuskan untuk membuka kembali bioskop secara serentak di seluruh Indonesia pada 29 Juli 2020 mendatang. 

Sementara, untuk wilayah DKI Jakarta sudah mulai dibuka sejak 6 Juli hingga 16 Juli 2020. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh para pengelola bioskop, yakni syarat masuk para penonton.

Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin mengatakan, para pengelola bioskop harus memastikan bagi pengunjung anak berusia lima tahun dan lanjut usia (lansia) dilarang masuk atau menonton.

"Iya, kita pengusaha ikut saja, jangan ngalawan lah ikut aja, mau kemana ikut, jadi jangan bikin pusing pemerintah juga," ujarnya, Kamis (9/7).

Di sisi lain, Djonny mengaku kebingungan bagaimana membedakan lansia, kecuali anak kecil. Djonny mengaku selalu siap digandeng pemerintah membangun protokol untuk penonton lansia dalam bioskop. 

"Kalau kira-kira itu diangap protokol kesehatan ada latar belakang atau argumentasinya yang kuat kita itu caranya gimana, liat umur orang ini kita bingung. Kita siap bantulah pemerintah gimana protokolnya, kalau anak kecil sudah pasti, enak lihatnya, di pintu masuk aja kita sudah tolak," katanya.

Rencananya, Jumat (10/7) besok, Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan buku protokol kepada pihaknya, yang kemudian akan disosialisasikan kepada anggotanya yang merupakan para pengelola bioskop.

"Setelah terima buku protokolnya, kita besok sosialisasi, perbanyak dan kita bikin semacam surat ederan juga seluruh bioskop di Indonesia, daerah juga susah ada izinnya keluar, dua minggu yang lalu sudah ada, cuma bukanya nggak bisa sendiri-sendiri kan filmnya di DKI," pungkasnya.

Komentar