Sabtu, 27 April 2024 | 04:14
NEWS

Polisi Bekuk ADC, Warga Sleman Peretas Ribuan Situs

Polisi Bekuk ADC, Warga Sleman Peretas Ribuan Situs
Ilustrasi. (Unisbank)

ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial ADC (28) warga Sleman, Yogyakarta dalam kasus peretasan situs internet. Di antaranya terdapat situs resmi milik lembaga negara.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus setelah menindaklanjuti tiga pengaduan. 

Modus yang dilakukan pelaku mengakses situs secara ilegal dengan mengubah tampilan dan mengirimkan ransomeware, sehingga situs tidak bisa digunakan. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang tebusan untuk ditukar dengan description key agar situs bisa kembali normal.

"Tersangka mengakui telah melakukan hack sebanyak 1309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah," kata Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7).

Situs yang pernah diretas pelaku antara lain Badilum Mahkamah Agung, AMIK Indramayu, 
Pengadilan Negeri Sleman, Universitas Airlangga, Pemprov Jawa Tengah, dan Lapas 1 Muara Enim. 

Pelaku yang ditangkap pada 2 Juli lalu telah menjadi hacker sejak 2014 secara otodidak dengan imbalan yang didapatkan sekitar Rp 2-5 juta. 

Pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di Indonesia namun juga di beberapa negara seperti Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika.

"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli, melakukan penyelidikan online terhadap identitas pelaku," jelas Irjen Argo Yuwono.  

Dari tangan ADC, polisi menyita satu buah KTP, satu kartu ATM, dua ponsel, satu unit CPU dan monitor, satu unit router, tiga unit hard disk, dan dua simcard.

Penyidik melakukan pemeriksaan laboratorium digital terhadap barang bukti yang disita untuk melakukan pemetaan zona situs yang sudah diretas berdasarkan klasifikasi. 

Adapun, motif yang digunakan pelaku ialah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan aktualisasi diri.

Atas perbuatannya, ADC dijerat pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 46 ayat 1, pasal 48, pasal 49, pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Komentar