Sabtu, 27 April 2024 | 03:24
NEWS

Melanggar Jalur Khusus di CFD, Pesepeda Didenda Rp 100 ribu

Melanggar Jalur Khusus di CFD, Pesepeda Didenda Rp 100 ribu
Pop up bike line jalur khusus pesepeda (Askara/Aprilia Rahapit)

ASKARA - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pertama dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta didominasi pesepeda dibandingkan warga yang berjalan kaki atau berolahraga lari, Minggu (21/6). 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyediakan pop up bike line khusus untuk pengguna sepeda yang jalurnya dibatasi dengan traffic cone. Dengan pop up bike line, jalur pesepeda lebih leluasa, namun penggunaannya dibatasi waktu tertentu. 

"Jam operasinya kita batasi, untuk hari minggu di CFD itu dari jam 4 sore hingga 7 malam," ujar Sambodo di CFD, Minggu (21/6).

Dengan pop up bike line, pesepeda punya jalur khusus sehingga tidak bercampur dengan warga lainnya yang bukan pengguna sepeda.

"Ini kita batasi dengan traffic cone, dan ada petunjuk arah juga. Diharap pekerja termasuk yang olahraga menggunakan jalur tersebut sehingga jalur sebelahnya tidak terjadi mix traffic, yaitu ada yang main sepeda ada yang naik motor itu sangat berbahaya, kecelakaan lalu lintas," tutur dia.

Bagi pesepeda yang melanggar, akan dikenakan sanksi biaya administratif mulai dari Rp 100 hingga Rp 500 ribu. Misalnya, pengendara selain pesepeda masuk jalur sepeda, akan dikenai pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu dan Marka. Demikian juga sebaliknya, di jalan yang terdapat jalur sepeda namun pengguna sepeda tidak menggunakan jalur tersebut.

"Jadi berimbang, walaupun ancaman hukumannya lebih berat pasal 287 ayat 1. Itu denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan bagi kendaraan yang masuk jalur sepeda. Tapi kalau ada sepeda yang tak di jalurnya, itu 15 hari denda Rp 100 ribu," ujarnya.

Terkait potensi penularan Covid-19 di arena CFD, Sambodo mengatakan keputusannya ada di Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Keputusan itu ada di gubernur. Kalau memang Pemda DKI masih dibuka maka kita akan amankan, kalau hanya sekali ini saja tentu kita akan amankan juga, tidak ada lagi," tandasnya.

 

Komentar