Rabu, 08 Mei 2024 | 00:52
NEWS

KSPI Minta Libur Pekerja Swasta Diatur Bergilir

KSPI Minta Libur Pekerja Swasta Diatur Bergilir
Ilustrasi. (Dok. Okezone)

ASKARA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja menjadi dua shift pada pukul 07.00 dan 10.00 WIB. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar jadwal untuk pekerja swasta diterapkan dengan format libur secara bergilir.

"Sebaiknya untuk perusahaan swasta diliburkan secara bergilir dengan tetap mendapatkan upah penuh. Misalnya minggu pertama shift satu masuk dan shift dua libur, minggu kedua giliran shift satu yang libur dan shift dua yang masuk, "jelasnya kepada media, Senin (15/6). 

Dengan format tersebut, Said Iqbal memastikan bahwa perekonomian akan tetap bergerak. Sebab perusahaan tetap menjalankan produksinya, termasuk menerapkan physical distancing lantaran buruh yang bekerja hanya setengahnya.

Selain itu, dengan diliburkan secara bergilir, tidak saja mengurangi kepadatan di stasiun ataupun terminal saat jam sibuk juga di tempat kerja misalnya di dalam pabrik dan kantin. 

"Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini kita belum mentahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya," jelasnya. 

Hal itu ditekankan lantaran terdapat fakta lain bahwa saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar juga sedang menurun. 

"Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa tidak akan efektif," ujar Said Iqbal. 

Komentar