Jumat, 19 April 2024 | 22:10
NEWS

Kabar Gembira, Kuota Peserta Didik Kurang Mampu di Jakarta Diperbanyak

Kabar Gembira, Kuota Peserta Didik Kurang Mampu di Jakarta Diperbanyak
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana (Tangkapan layar Youtube)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengumumkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, keputusan Kadisdik 501/2020 ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain itu juga didasari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Nahdiana mengatakan, dalam kebijakan PPDB memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu agar mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial. 

"Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen, dan jenjang SMK dari 20 persen, menjadi 35 persen," ungkap Nahdiana secara live streaming, Kamis (11/6).

Dalam prosesnya PPDB secara keseluruhan akan dilaksanaka secara online atau daring. "Dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ujarnya.

Diharapkan, kebijakan PPDB ini dapat mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik tanpa diskriminatif sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, dan akuntabel.

Adapun jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, yakni jalur inklusi yaitu jalur yang tersedia untuk anak berkebutuhan khusus, kemudian jalur afirmasi sebagai jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. 

"Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri," tuturnya. 

Kemudian, ada juga jalur zonasi yakni jalur yang disediakan untuk peserta didik sesuai dengan domisili mereka masing-masing, jalur prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik.

Lalu, jalur pindah tugas orangtua dan Anak Guru merupakan jalur yang disediakan untuk anak-anak dari ASN/TNI/Polri yang pindah karena tugas negara dan anak dari guru yang mengajar di sekolah tujuan CPDB (Calon Peserta Didik Baru), serta jalur luar DKI, yang merupakan jalur untuk anak yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021:

1. Jenjang PAUD dan SLB dilaksanakan pada tanggal 22 Juni – 10 Juli 2020. 

a. Pendaftaran : 22 Juni – 4 Juli 2020
b. Pengumuman: 6 Juli 2020
c. Lapor Diri: 7 – 10 Juli 2020

2. Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan pada tanggal 27 Juli – 5 Agustus 2020.

a. Pendaftaran : 27 – 30 Juli 2020
b. Pengumuman: 3 Agustus 2020
c. Lapor Diri: 4 – 5 Agustus 2020

3. Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan pada tanggal 15 Juni – 9 Juli 2020.

Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses melalui aitus Disdik DKI Jakarta (disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id), adapun layanan hotline di 021 – 39504050 dan 021 – 39504053, kemudian telepon/SMS: - 082114555537 - 082114555538 ; - 082114557312 - 082114557313.

Selain itu juga dapat melalui Whatsapp di 081380063214 dan 081380063215
serta Media Sosial Disdik DKI Jakarta, Instagram  @officialppdbdki, Facebook  @ppdbdki dan Twitter @ppdbdki1.

Komentar