Sabtu, 25 Mei 2024 | 07:23
NEWS

TGUPP Anies Dapat THR Penuh, Begini Penjelasan Pemprov DKI

TGUPP Anies Dapat THR Penuh, Begini Penjelasan Pemprov DKI
Ilustrasi THR 2020. (Shutterstock)

ASKARA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyoroti sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.

Seperti diketahui, sebelumnya pada 5 Mei 2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menyatakan tunjangan PNS dipotong karena buruknya realisasi pendapatan akibat pandemi Covid-19.

"Pak Gubernur harus sadar bahwa tunjangan penghasilan itu hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai. Oleh karena itu, Pak Gubernur harus mampu bertindak adil, yaitu memberikan tunjangan penghasilan berdasarkan kriteria penilaian kinerja yang terukur dan transparan,” ungkap anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, Kamis (28/5).  

Seharusnya, kata dia, pemberian tunjangan diberikan secara adil sehingga tidak timbul kecemburuan dan kecurigaan di antara pegawai.

"Sebagai contoh, saya kira para PNS legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien covid," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkannya, pemberian tunjangan penuh diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo.

"Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi. Bahkan ada kabar bahwa menjelang Lebaran ini anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” pungkas August.

Berdasarkan data rincian THR yang diberikan Pemprov DKI kepada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tertulis 20 anggota TGUPP mendapatkan THR dengan nomimal tunjangan mulai yang terkecil sebesar Rp 24.930.000 hingga yang terbesar sebanyak Rp 51.570.000.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan bahwa TGUPP wajar mendapatkan THR penuh lantaran dalam kegiatannya bukanlah dilakukan oleh pegawai dengan status PNS.

“TGUPP itu kan bentuknya di kegiatan nggak di pegawai, kemudian kalau di kegiatan itu memang dimungkinakan ada apresiasi, untuk membayar keahlian tenaganya dia ya boleh-boleh saja,” ujar Chaidir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/5).

Ia juga membantah bahwa PNS Diskominfotik mendapatkan THR penuh.

“Tidak benar. Itu isu sesat, yang dikecualikan dalam pergub ada lima, tenaga kesehatan dan pendukung tenaga kesehatan, RS dan Puskesmas, pemulasaraan jenazah, petugas data informasi epidemiologi COVID-19, petugas penanganan bencana COVID-19, petugas pemakaman COVID-19, sudah lima, bukan dinas yang dilihat,” tegasnya.

“Contoh ada petugas BKD mengerti mandikan jenazah, ditugaskan ke situ, makanya ada mekanismenya, yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan petugas yang masuk dikecualikan pada gubernur melalui sekretaris daerah, nanti penetapannya oleh keputusan sekda setelah diacc gubernur,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu bukan pemotongan melainkan rasionalisasi. Pasalnya, kontraksi ekonomi secara nasional, atas dasar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bahwa tunjangan perbaikan penghasilan daerah tidak boleh lebih tinggi dari tunjangan perbaikan pusat.

“Sementara APBD kena kontraksi 53 persen akibat pandemi Covid-19, seluruh pendapatan dari pajak dan lainnya pada menurun, akibatnya komponen APBD mengalami rasionalisasi, di antaranya belanja pegawai, yaitu tunjangan perbaikan penghasilan. Itu dimungkinkan karena dia ada di komponen variable cost karena berupa insentif. beda dengan yang tetap (fix cost) berupa gaji dan tunjangan melekat, itu gak bisa,” jelas Chaidir.

Chaidir menjelaskan, insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan bisa diberikan ketika APBD mampu, jika kemampuannya 50 persen maka tunjangannya disesuaikan 50 persen.

“Namun kebijakan kita hanya diberi 75 persen, 25 persen rasionalisasi, hanya yang dibayarkan 50 persen, 25 persen sisanya ditunda. nanti ketika stabil entah di triwulan tiga atau epmat, maka akan dibayarkan dan dikembalikan normal kembali plus yang ditunda,” tandasnya.

Komentar