Sabtu, 27 April 2024 | 05:25
NEWS

Ingin Bikin SIM di Tengah Wabah Corona, Simak Penjelasannya

Ingin Bikin SIM di Tengah Wabah Corona, Simak Penjelasannya
Suasana di Kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Askara/Aprilia Rahapit)

ASKARA - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, tidak terganggu di tengah wabah virus corona (Covid-19). 

Kepala Seksi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pembuatan SIM baru, rusak atau pun hilang masih bisa dilakukan.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk datang dan meminta pelayanan di tengah wabah corona. Pasalnya, dalam pelayanan pihak Satpas SIM telah menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak satu meter saat mengantre, berdiri maupun duduk di ruang tunggu, dan menggunakan masker.

"Tidak perlu khawatir, mekanisme juga tidak ada perubahan, hanya penambahan protokol Covid-19," ujarnya, saat dihubungi Askara, Rabu (27/5).

Lalu Hedwin mengaku, jumlah pemohon SIM setelah wabah virus corona di Indonesia khususnya Jakarta mengalami penurunan yang signifikan.

"Jumlah pemohon mengalami pengurangan sekitar 75 persen," ucapnya.

Menurut Lalu Hedwin, pihaknya menutup sementara pelayanan perpanjangan SIM Keliling. Keputusan tersebut berdasarkan surat telegram Kepala Kepolisian, Jenderal Idham Aziz nomor ST/868/III/KEP./KEP/2020 Tanggal 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi Perkembangan Pandemi Covid-19, serta nomor ST/967/III/YAN.1.1/2020 tanggal 23 Maret 23 Maret 2020 tentang Jukrah Penutupan Sementara Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB. 

Dalam aturan itu, bahwa pelaksanaan penertiban SIM pada Satpas Jajaran Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 28 Maret hingga 29 Maret 2020 Unit Satpas, unit gerai SIM dan unit SIM Keliling ditutup dengan ini tidak melaksanakan pelayanan proses mekanisme penertiban SIM perpanjangan. 

"SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret hingga 25 Mei diberikan dispensasi dapat diperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020 dengan proses mekanisme SIM perpanjangan dan bukan proses mekanisme SIM baru," kata Lalu Hedwin.

Selain itu, pelayanan penerbitan SIM baru, SIM rusak dan hilang pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka, dengan waktu pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan hari Sabtu pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Kebijakan selanjutnya terkait pelayanan perpanjangan SIM usai tanggal 29 Mei masih menjadi pertimbangan pihaknya.

"Untuk ini (pelayanan perpanjangan SIN) masih menunggu kebijakan selanjutnya," tandasnya.

Komentar