Ini Ketentuan Salat Idul Fitri di Rumah Berdasar Fatwa MUI
ASKARA - Keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 mengenai panduan kaifiat (tata cara) takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona. Ada ketentuan salat Ied di rumah yang harus diperhatikan.
Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
Jika Salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya jamaahnya menganjurkan batas jamaahnya berjumlah tidak kurang empat orang.
"Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum," kata isi Fatwa MUI yang ditukil Askara, Kamis (14/5).
Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III yaitu panduan kaifiat Salat Idul Fitri berjamaah dalam fatwa ini. Seperti sebelum salat, disunnahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah dan memulai dengan niat Salat Idul fitri.
Usai Salat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini yakni panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri.
Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan Salat Idul Fitri. Dilaksanakan dengan dua khutbah, dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali. Sementara khutbah kedua dilakukan membaca takbir sebanyak tujuh kali.
"Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak berkemampuan khutbah, maka Salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," terangnya.
Jika Salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya berniat niat Salat Idul Fitri secara sendiri.
"Dilaksanakan dengan bacaan pelan. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini. Tidak ada khutbah," tandasnya.

Komentar