Rabu, 17 Juni 2026 | 18:45
NEWS

Simak Fatwa MUI Soal Salat Idul Fitri di Masa Pendemi Corona

Simak Fatwa MUI Soal Salat Idul Fitri di Masa Pendemi Corona
Majelis Ulama Indonesia (Istimewa)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 mengenai panduan kaifiat (tata cara) takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona. 

Terdapat ketentuan dan panduan hukum dalam fatwa tersebut. Salah satunya, Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. 

"Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah," tulis isi fatwa MUI dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Adapun ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan virus corona (Covid-19). Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H. 

Ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. 

"Maka Salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," terangnya. 

Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Seperti kawasan pedesaan atau perumahan terbatas homogen, tidak ada yang terkena Covid-19. 

"Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, tempat lain," kata isi fatwa tersebut. 

Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid). "Terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," cetusnya. 

Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Untuk panduan kaifiat shalat Idul Fitri berjamaah yaitu sebelum salat, disunnahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

Ketentuan Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

"Jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut, jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum," tandasnya.

Komentar