Jumat, 24 Mei 2024 | 09:31
COMMUNITY

Piagam Madinah

Piagam Madinah
Ilustrasi. (Kisahmuslim)

ASKARA - Banyak orang bertanya tentang isi dari Piagam Madinah atau Perjanjian Madinah. Sebuah perjanjian antara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan orang-orang Yahudi. Tema ini penting diangkat. Terutama di masa sekarang, di mana orang-orang liberal melegalkan ide-ide sesat mereka berdalih dengan isi piagam ini.

Sebenarnya, perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam baik dengan orang-orang Yahudi, kafir Quraisy, atau perjanjian yang lain adalah suatu sejarah yang sangat penting untuk diketauhi. Banyak pelajaran dan nilai yang bisa kita ambil dari peristiwa tersebut. Tentang pengkhianatan Yahudi dan kafir Quraisy. Tentang moralitas kaum muslimin. Dan tentang penyebab peperangan Rasulullah dan perluasan wilayah di zaman beliau. Khusus poin terakhir, hal itu sering dijadikan senjata oleh orientalis untuk menyebarkan isu bahwa Nabi Muhammad dan pengikutnya haus darah. Lalu muncullah keraguan di hati orang-orang yang masih lemah imannya tentang kemuliaan akhlak Rasulullah dan para sahabatnya.

Tidak semua orang yang beragama Yahudi adalah anak keturunan Israil (Bani Israil). Di Madinah, di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagian mereka merupakan orang Arab asli. Mereka menjadi Yahudi karena berinteraksi dengan orang-orang Yahudi. Contohnya seperti Yahudi Bani Auf dan beberapa kabilah lainnya. Mereka merupakan turunan dari Aus dan Khazraj. Ada juga yang bukan asli Arab seperti Bani Qainuqa', Bani an-Nadhir, dan Bani Quraizah.

Perjanjian Rasulullah dengan Yahudi Madinah

Setelah Baiat Aqobah ke dua, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hijrah dari Mekah menuju Madinah. Saat itu Madinah masih bernama Yatsrib. Di kota baru ini, orang Yahudi menjadi kekuatan dominan. Aus dan Khazraj sadar betul dominasi Yahudi ini. Terutama dalam permasalahan keagamaan dan perekonomian. Inilah kondisi Madinah yang akan dihadapi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai penghuni dan penguasa baru Madinah. Karena itu, Nabi merasa perlu membuat perjanjian dengan orang-orang Yahudi ini. Perjanjian itu menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai sesama penghuni Kota Madinah.

Isi Piagam Madinah;

1. Yahudi Bani Auf bersekutu dengan orang-orang yang beriman. Namun bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi orang-orang Islam agama mereka. Hal ini juga berlaku bagi sekutu-sekutu mereka.
2. Orang Yahudi membiayai hidup mereka sendiri. Demikian juga dengan orang-orang Islam membiayai hidup mereka sendiri.
3. Para pendukung piagam ini membantu salah satu dari mereka apabila ada musuh yang menyerang salah satu dari mereka.
4. Di antara mereka saling menyambung hubungan baik tidak boleh berlaku zalim.
5. Tidak boleh menzalimi orang-orang yang mengikat perjanjian.
6. Menolong orang yang dizalimi.
7. Orang-orang Yahudi dan orang-orang beriman sama-sama menanggung biaya perang melawan musuh mereka.
8. Yatsrib menjadi tanah haram bagi orang-orang yang mengikat perjanjian di piagam ini.
9. Bila terjadi suatu masalah atau perselisihan yang menimbulkan bahaya di antara pendukung piagam ini, penyelesaiannya diserahkan menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
10. Tidak boleh melindungi dan menolong orang-orang Quraisy.
11. Saling bahu-membahu menghadapi orang yang menyerang Yatsrib.
12. Tidak boleh menyelisihi perjanjian ini dengan cara yang curang dan zalim (Ibnu Hisyam: as-Sirah an-Nabawiyah, 1/503-504).

Isi piagam ini memang diperbincangkan oleh para ulama dan sejarawan tentang kesahihannya. Sebagian ada yang menafikan dan sebagian lain menyatakan sah. Di antara yang mensahkannya adalah Syaikh Muhammad ash-Shadiq Arjun dalam bukunya Muhammad Rasulullah (Muhammad ash-Shadiq Arjun: Muhammad Rasulullah, 3/170-175). Demikian juga dengan Muhammad Hamidullah dalam bukunya Majmu'ah al-Watsa-iq as-Siyasiyah (Muhammad Hamidullah: Majmu'ah al-Watsa-iq as-Siyasiyah lil 'Ahdi an-Nabawi wa al-Khilafah ar-Rasyidah, Hal: 39-40). Demikian juga dengan Akram Dhiya al-Umari dalam bukunya as-Sirah an-Nabawiyah as-Sahihah.

Menurut mereka yang menyatakan lemah, isi piagam ini agak janggal. Di antara kejanggalannya adalah tidak disebutkan orang-orang Yahudi dari kalangan Bani Qainuqa', Bani Nadhir, dan Bani Quraizah. Padahal mereka inilah orang-orang Yahudi asli. Sementara selain mereka adalah orang Arab yang menjadi Yahudi. Dan masyhur dalam sirah Nabi mereka juga terikat dengan perjanjian.

Pelajaran dan Hikmah

Selain umat Islam, tinggal komunitas lainnya di Madinah. Mereka adalah orang-orang Yahudi. Rasulullah mengikat perjanjian dengan mereka karena tahu karakter mereka yang suka berkhianat. Mereka menyimpan permusuhan dan siap menerkam dari belakang. Karena itu, beliau buat poin-poin perjanjian setidaknya dapat menunda keburukan mereka.

Perjanjian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan orang-orang Yahudi dalam Piagam Madinah adalah perjanjian pertama yang dibuat negara Islam yang masih hijau itu. Perjanjian itu sebagai bukti otoritas umat Islam terhadap non muslim di Madinah. Sebagai bukti bahwa Madinah adalah negara Islam.

Kalau kita perhatikan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Piagam Madinah maka kita akan mendapati bahwa piagam tersebut mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut;

Pertama: Negara Islam tidak memaksa non muslim untuk menjadi muslim
Disebutkan dalam perjanjian adalah umat yang sama dengan kaum muslimin. Artinya mereka bersekutu. Agama mereka untuk mereka dan agama Islam untuk kaum muslimin. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan garis batas yang jelas. Umat Islam tidak memaksa non muslim untuk memeluk Islam. Masing-masing agama milik bagi pemeluknya. Tidak ada percampuran dan pembauran ajaran. Tidak ada toleransi yang mengorbankan prinsip keyakinan. Tidak seperti yang diyakini orang-orang liberal.

Kedua: Kebebasan mengelola harta
Di antara poin perjanjian adalah orang Yahudi membiayai hidup mereka sendiri. Demikian juga dengan orang-orang Islam membiayai hidup mereka sendiri. Kaum muslimin sebagai penguasa, menghargai hak harta orang-orang Yahudi. Mereka memiliki harta mereka secara utuh dan mereka tidak dizalimi di negeri Islam.

Ketiga: Saling tolong-menolong menjaga negara dalam kondisi perang
Pada poin sebelumnya disebutkan tentang kebebasan pengelolaan harta. Namun keadaan tersebut berlaku dalam kondisi damai. Dalam kondisi perang, pemerintah negara Islam menetapkan aturan lainnya. Yaitu saling tolong-menolong baik jiwa maupun harta. Selama mereka tinggal bersama di satu negara, maka mereka wajib sama-sama membela tanah air mereka dari unsur-unsur luar yang hendak berbuat jahat.

Kerja sama ini tidak hanya terbats pada unsur militer saja, akan tetapi orang Yahudi juga wajib membiayai negara dalam upaya menghadapi pihak luar yang ingin berbuat jahat terhadap tanah air. Dan tidak dibenarkan juga melindungi orang-orang Quraisy atau sekutu Quraisy. Tujuannya adalah untuk melindungi Madinah tempat tinggal mereka bersama. Bukan semata-mata untuk kepentingan kaum muslimin yang bermusuhan dengan kafir Quraisy.

Piagam Madinah ini mempertegas sifat adil yang dimiliki oleh kaum muslimin. Poin-poin perjanjian yang diputuskan bukan semata-mata untuk kepentingan kaum muslimin.

Keempat: Keadilan
Di antara poin perjanjian adalah menolong orang yang dizalimi. Baik orang yang dizalimi tersebut anggota satu kabilah atau bukan. Seandainya pun yang berlaku zalim adalah orang satu kabulah, maka yang ditolong tetap orang yang dizalimin. Poin ini menghapus tradisi jahiliyah yang menolong seseorang semata-mata karena alasan kekeluargaan. Atau karena mereka kaya, dsb. Inilah bentuk keadilan.

Kelima: Bekerja sama untuk menciptakan maslahat negara

Keenam: Hukum ditetapkan berdasarkan hukum Islam
Hal ini ditunjukkan oleh poin ke-9 Bila terjadi suatu masalah atau perselisihan yang menimbulkan bahaya di antara pendukung piagam ini, penyelesaiannya diserahkan menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Karena hanya hukum Allah lah yang dapat mewujudkan keadilan secara sempurna. Berhukum dengan selain hukum Allah adalah bentuk kezaliman. Ini menunjukkan standar toleransi dalam kaca mata nabawi. Tidak seperti yang dipahami oleh orang-orang zaman sekarang.

Ketujuh: Perhatian Islam pada hak-hak non muslim
Inilah bentuk perjanjian antara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan orang-orang Yahudi Arab yang tertuang dalam Piagam Madinah. Adapun perjanjian beliau dengan orang-orang Yahudi asli seperti Bani Qainuqa', Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah tidak ada teks yang terdokumentasikan. Walaupun kita meyakini ada perjanjian dengan mereka. Tapi tidak ada nash yang shahih yang menjelaskan secara rinci tentang perjanjian beliau dengan mereka. (kisahmuslim)

Komentar