Sabtu, 27 April 2024 | 04:47
NEWS

Pinjaman dari ADB Cair Rp 23 Triliun, Sri Mulyani Senang

Pinjaman dari ADB Cair Rp 23 Triliun, Sri Mulyani Senang
Ilustrasi. (Borneonews)

ASKARA - Bank Pembangunan Asia (ADB) menyetujui pemberian pinjaman kepada Indonesia sebesar USD 1,5 miliar atau setara Rp 23 triliun. 

Pinjaman diberikan sebagai dukungan kepada pemerintah Indonesia dalam menanggulangi wabah virus corona (Covid-19). 

"Hadirnya Covid-19 berdampak pada kesehatan, sosial, dan ekonomi yang luar biasa di Indonesia. Saya memuji pemerintah Indonesia atas tanggapannya terhadap pandemi ini, termasuk tindakan terhadap ekonomi dan fiskal yang kuat dan terkoordinasi dengan baik," jelas Presiden ADB Masatsugu Asakawa melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4).

Dia menambahkan, pinjaman dana tersebut akan membantu pemerintah Indonesia dalam mengatasi tantangan atas wabah Covid-19. Khususnya untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin, terutama juga kaum perempuan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi pencairan dana terhadap Indonesia secara cepat dan tepat waktu.

"Dukungan tepat waktu ADB akan membantu pemerintah menerapkan langkah-langkah komprehensif guna mengurangi dampak buruk dari Covid-19. Kami menghargai kecepatan tanggapan ADB dan keterlibatan erat dengan pemerintah untuk mendukung kebutuhan mendesak Indonesia," katanya. 

Sebelumnya, pada 31 Maret, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Perppu bertujuan merelaksasi beberapa peraturan perundangan yang diperlukan dalam menghadapi Covid-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Menurut Sri Mulyani, perppu merupakan langkah awal dan menjadi landasan hukum agar pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil langkah-langkah yang bersifat luar biasa atau extraordinary actions secara cepat dan tetap akuntabel untuk penanganan pandemi Covid-19 bila diperlukan. 

Berkaitan dengan keuangan negara, langkah mitigasi yang harus dilakukan akan menimbulkan beban APBN yang besar, termasuk pengeluaran tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid–19 sebesar Rp 405,1 triliun. 

Komentar