Selasa, 30 April 2024 | 16:57
NEWS

SMSI: Perhatikan Keberatan Dewan Pers, Pemerintah Harus Tunda Pembahasan RUU KUHP

SMSI: Perhatikan Keberatan Dewan Pers, Pemerintah Harus Tunda Pembahasan RUU KUHP
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Ketum SMSI, Firdaus (Istimewa)

ASKARA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendukung pernyataan Dewan Pers untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) hingga pandemi corona virus disease (Covid-19) berakhir.   

Ketua Umum SMSI, Firdaus mengatakan, pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi. 

"Sikap SMSI jelas, mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers," kata Firdaus, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (19/4). 

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHP dalam rapat kerja, Rabu lalu (4/4). Pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.

Menurut Firdaus, pemerintah dan DPR harusnya dapat menahan diri, dan bisa  bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19.

"Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa Covid-19 hanya akan menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang atau bahkan lebih?” ujar Firdaus yang membawahi 600 media online di Indonesia itu. 

Firdaus mengajak seluruh elemen berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi Covid-19 ini sudah tepat? Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.

"Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir," kata dia.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini.

Komentar