Minggu, 12 Mei 2024 | 09:06
NEWS

Pengelola Keburu Kabur, Polisi Didesak Usut Gagal Bayar Indosurya

Pengelola Keburu Kabur, Polisi Didesak Usut Gagal Bayar Indosurya
Ilustrasi Koperasi Indosurya. (Tuntasonline)

ASKARA - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP) terhadap para nasabahnya mengemuka ke publik dan banyak disesalkan sejumlah pihak. 

Kerugiannya pun tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 10 triliun.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melihat keanehan lantaran ketidakjelasan ke mana dana nasabah sebesar itu dipergunakan sehingga bisa gagal bayar. Maka itu, Polri harus bergerak cepat mengusut  kasus gagal bayar Koperasi Indosurya. 

"Harus ada langkah konkret kepolsian agar jangan sampai dana nasabah menguap dan orang-orang yang bertanggung jawab keburu melarikan diri," ujar Sufmi Dasco kepada media, Rabu (8/4).

Selain itu, DPR meminta deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan proses pengawasan yang dilakukan kepada Koperasi Indosurya selama ini.

Belajar dari kasus-kasus penyelewenagan dana publik, biasanya ada pola yang mudah dideteksi yaitu skema bisnis too good to be true alias terlalu muluk-muluk. Misalnya dengan bunga atau imbal balik yang terlalu besar. 

"Kalau gejala tersebut juga ada dalam kasus Indosurya maka Kemenkop sejak awal bisa meniup peluit peringatan," kata politisi Partai Gerindra itu.

Sufmi Dasco menambahkan, perkembangannya, DPR akan memonitor kasus itu dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait agar dana nasabah Indosurya bisa diselamatkan.

Kabar mengejutkan itu terungkap pada 24 Februari 2020. Kini ISP mengambil langkah baru dengan memberhentikan mayoritas karyawannya lantaran perusahaan dianggap tidak memiliki kegiatan usaha yang menghasilkan.

Komentar