Senin, 29 April 2024 | 13:28
NEWS

Buruh WNI Terdampak Perintah Kontrol Gerakan di Malaysia

Buruh WNI Terdampak Perintah Kontrol Gerakan di Malaysia
Direktur PWNI-BHI Kemlu Judha Nugraha. (Antara)

ASKARA - Kebijakan Movement Control Order yang dilakukan pemerintah Malaysia akibat wabah virus corona (Covid-19) diperpanjang hingga 19 April mendatang. 

Kebijakan itu selain berdampak pada warga Malaysia namun juga warga negara Indonesia yang mencari nafkah di negara jiran tersebut. 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, kebijakan tersebut khususnya berdampak pada WNI yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Dampak ini dirasakan bagi WNI sebagai buruh harian lepas, sedangkan mayoritas migran Indonesia yang memiliki majikan tetap masih dalam kondisi relatif baik," kata Judha melalui live streaming Youtube, Rabu (1/4).

Merespons WNI yang terdampak kebijakan, perwakilan Indonesia di Malaysia telah aktif memberikan bantuan. Khususnya kepada kelompok yang paling rentan dari pekerja migran asal Indonesia.

"Hingga hari ini seluruh perwkailan Indonesia di Malaysia telah menyalurkan sebanyak 3.143 paket bantuan logistik dan telah menyiapkan hampir 3.000 paket tambahan," papar Judha.

Sementara, terkait kepulangan WNI ke Tanah Air, periode 18-31 Maret tercatat sebanyak 34.696 orang. Namun WNI yang pulang merupakan pemilik bebas visa selama 30 hari di Malaysia.

"WNI yang memiliki pemegang visa bebas selama 30 hari, jadi bukan pekerja migran Indonesia yang menetap, yang memiliki izin tetap dan kerja tetap di Malaysia. Jadi yang pulang adalah perwakilan Indonesia yang menggunakan fasilitas bebas visa 30 hari," demikian Judha.

Komentar