Jumat, 26 April 2024 | 07:16
NEWS

WNI Mantan ISIS Harus Dilindungi Tapi dengan Catatan

WNI Mantan ISIS Harus Dilindungi Tapi dengan Catatan
Ketua Umum Dewan Nasional PIM Din Syamsuddin (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Pemerintah masih mengkaji perihal rencana pemulangan warga negara Indonesia yang pernah menjadi anggota Negara Islam (ISIS). 

Menurut Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsuddin, apapun motif seseorang pergi ke luar negeri selama masih berstatus WNI maka tetap harus dilindungi.

Dirinya menegaskan bahwa selama berstatus WNI, negara harus memberikan perlindungan. Mengingat itu amanat konstitusi bahkan amanat dari pembukaan UUD 1945 bahwa negara antara lain melindungi seluruh rakyat Indonesia. 

"Mereka punya hak untuk dilindungi bahwa memang ada pelanggaran hukum, seandainya ada pelanggaran hukum ya silakan. Mereka juga tidak terluput dari objek atau subjek penegakan hukum," ujar Din dalam diskusi di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Namun bila negara tidak mau atau abai karena alasan tertentu yang bertentangan dengan konstitusi maka bisa dianggap mengingkari konstitusi. 

Hingga kini rencana pemulangan WNI mantan kombatan ISIS masih dikaji lebih jauh. 

"Kalau saya sekali lagi selama warga negara kita yang pernah bergabung dengan ISIS dan mungkin sebagian kemudian sadar tobat bahwa ISIS itu sesat dan menyesatkan. Dan mereka ingin kembali ya harus dilindungi oleh negara," papar Din. 

Namun tentu dengan catatan, mereka harus menerima kesetiaan kembali sepenuhnya terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

"Itu syaratnya dan mereka harus membuat pernyataan karena kepergian mereka bergabung dengan ISIS itu ada nuansa, ada nada mengingkari NKRI yang berdasarkan Pancasila," kata Din.

Komentar