Senin, 06 Mei 2024 | 18:18
COMMUNITY

55 RUU Prolegnas Prioritas Diagendakan untuk Disahkan DPR

55 RUU Prolegnas Prioritas Diagendakan untuk Disahkan DPR
Ilustrasi Undang-undang (Shutterstock)

ASKARA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan pengesahan 55 Rancangan Undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2020, Rabu (22/1). 

"Salah satu agenda yang dibahas adalah meminta persetujuan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Prioritas yang masuk Prolegnas 2020," kata Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Puan menjelaskan 55 RUU itu, termasuk 4 RUU carry over yang ditetapkan DPR, DPD dan pemerintah, serta tiga RUU kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna.

"Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.

Meski Prolegnas memasukkan omnibus law, menurut politikus PDI Perjuangan itu, namun sampai saat ini DPR belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law inisiatif pemerintah.

"Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik di mana sumbernya tidak jelas," katanya.

Menurut Puan, jika RUU Omnibus Law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi.

"DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU Omnibus akan berlangsung secara komprehensif," tuturnya.

Selain pengesahaan RUU, tambah Puan, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengagendakan pengesahan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW). (jpnn/lov)

Komentar