Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:39
OPINI

Karhutla Bromo dan Banjir Sumatra, Saatnya Presiden Copot Menteri Kehutanan

Karhutla Bromo dan Banjir Sumatra, Saatnya Presiden Copot Menteri Kehutanan
Ilustrasi

Oleh: Agusto Sulistio - Pegiat Sosmed

ASKARA - Empat nyawa melayang dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Peristiwa pada 15 Oktober 2026 ini musibah kebakaran serius. Pertanyaan mendasar sejauh mana kemampuan negara mencegah bencana ekologis sekaligus melindungi manusia yang berada di garis depan.

Karena TNBTS merupakan kawasan konservasi dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus menjadi pihak pertama yang memberikan penjelasan menyeluruh. Bukan hanya tentang kronologi, tetapi mengenai apakah sistem pencegahan, kesiapan personel, peralatan, pemetaan resiko, komando operasi dan prosedur keselamatan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Laporan Associated Press, 16 Oktober 2026, menyebut empat orang meninggal ketika tim beranggotakan 12 orang terjebak api dan asap tebal yang diperkuat angin kencang. Aparat menyatakan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum.

Sebelumnya, pada Desember 2025, banjir dan longsor besar melanda sejumlah wilayah Sumatra, termasuk Aceh dan Sumatera Barat. Material kayu gelondongan terbawa arus dan menjadi perhatian publik. Bahkan Kementerian Kehutanan sendiri kemudian melakukan langkah serius. Pada 14 Januari 2026, Raja Juli Antoni menjelaskan kepada Komisi IV DPR bahwa pemerintah telah menghentikan sementara penebangan dan pengangkutan kayu di wilayah terdampak, melakukan audit terhadap 24 PBPH, serta mengevaluasi dan mencabut izin PBPH sekitar satu juta hektare.

Artinya, persoalan tata kelola hutan semestinya sudah menjadi peringatan keras bagi Kementerian Kehutanan.

Perlu ditegaskan, keberadaan kayu yang terbawa banjir tidak otomatis membuktikan seluruh kayu berasal dari pembalakan liar atau bahwa penebangan merupakan satu-satunya penyebab banjir. Faktor curah hujan, kondisi DAS, topografi dan perubahan tutupan lahan juga harus diperiksa. Justru karena itulah investigasi menyeluruh diperlukan.

Pertanyaannya kemudian, jika persoalan pengelolaan hutan dan fungsi lindung sudah menjadi perhatian serius sejak bencana Sumatra, mengapa beberapa bulan kemudian tragedi keselamatan kembali terjadi di kawasan konservasi Bromo?

Presiden Prabowo Subianto patut menjadikan rangkaian peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bahkan lebih jauh mencopot Menteri Kehutanan. Apabila setelah evaluasi ditemukan bahwa target perlindungan hutan, pengawasan kawasan, pencegahan karhutla dan keselamatan personel tidak tercapai secara memadai, pergantian menteri merupakan kewenangan politik Presiden dan menjadi urgend.

Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada Raja Juli Antoni. Ini mengenai standar pertanggungjawaban dalam pemerintahan.

Seorang menteri harus mampu memastikan bahwa kebijakan tidak berhenti di atas meja, tetapi benar-benar bekerja di lapangan. Jika kelemahan terjadi berulang dan koreksi tidak menghasilkan perubahan yang memadai, Presiden tentu perlu bertanya: apakah orang yang sama masih merupakan pilihan terbaik untuk memperbaiki keadaan?

Indonesia dapat belajar dari Australia. Setelah kebakaran besar, evaluasi tidak berhenti pada petugas lapangan. Sistem komando, peringatan dini, koordinasi antarlembaga dan keselamatan personel diperiksa secara menyeluruh. Pelajaran pentingnya sederhana: bencana boleh datang, tetapi kegagalan sistem tidak boleh dibiarkan berulang.

Bromo harus menjadi titik evaluasi serius. Empat nyawa tidak boleh berakhir sebagai angka statistik.

Jika hasil evaluasi menunjukkan persoalan hanya teknis dan sistem masih dapat diperbaiki, lakukan perbaikan dengan target yang jelas. Tetapi jika terbukti terjadi kegagalan kepemimpinan yang berulang dan mengganggu pencapaian agenda perlindungan hutan, Presiden Prabowo harus berani mengambil keputusan, termasuk mengganti Menteri Kehutanan.

Sebab pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang mempertahankan pejabat tanpa evaluasi. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani memperbaiki dirinya sendiri demi keselamatan rakyat dan masa depan hutan Indonesia.

Sumber utama: Associated Press, 16 Oktober 2026; Kementerian Kehutanan, 4 Desember 2025; serta keterangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat bersama Komisi IV DPR, 14 Januari 2026.

Editor: Husnie

Berita Terkait