ASKARA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) terus memperkuat pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam rangka memastikan perubahan kelembagaan tetap selaras dengan arah kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan konsultasi Pemerintah Kabupaten Bangkalan berkaitan dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang diterima oleh Rendy Jaya Laksamana, mewakili Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan.
Pertemuan yang dihadiri Kepala Bapperida Kabupaten Bangkalan beserta jajaran tersebut membahas sejumlah isu strategis berkaitan dengan penataan perangkat daerah, termasuk perubahan kelembagaan yang berkaitan dengan urusan pertanian, pariwisata, serta penyesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah lainnya.
Pada pembahasan tersebut, Kemendagri menekankan pentingnya menjaga konsistensi antara perubahan SOTK dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, hingga dokumen penganggaran daerah.
“Perubahan struktur organisasi perlu diikuti pemetaan tugas dan fungsi, penyesuaian perangkat daerah penanggung jawab program, serta penelaahan indikator dan target kinerja pembangunan,” jelas Rendy.
Rendy mengatakan langkah tersebut diperlukan agar perubahan kelembagaan tidak menimbulkan ketidaksinkronan dalam pelaksanaan program prioritas maupun mengganggu kesinambungan pelayanan publik.
Melalui Direktorat PEIPD, Kemendagri mendorong Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pemetaan menyeluruh terhadap struktur organisasi lama dan baru, termasuk pengalihan kewenangan serta tanggung jawab pelaksanaan program pembangunan.
“Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi dokumen perencanaan dan penganggaran yang memerlukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rendy.
Menurut Rendy, Perubahan SOTK tidak serta-merta mengharuskan perubahan RPJMD. Namun, apabila perubahan kelembagaan berdampak pada pembagian tugas dan fungsi, perangkat daerah perlu menelaah kebutuhan penyesuaian Renstra, serta memastikan konsistensinya dengan RKPD dan APBD.
Penataan kelembagaan juga diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, dan mendorong pembangunan yang semakin berorientasi pada hasil.
Melalui fasilitasi dan pendampingan sesuai kewenangannya, Ditjen Bina Pembangunan Daerah berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menjaga keselarasan antara kelembagaan, perencanaan, penganggaran, dan pengendalian serta evaluasi pembangunan daerah.