ASKARA - Chandra E. Damopolii dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Bagian Investigasi Nasional, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional dan proporsional tanpa harus menunggu persoalan tersebut viral di media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Chandra menanggapi laporan aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Parindo Potabuga, ke Polres Kotamobagu terkait persoalan transfer dana yang masuk ke rekening pribadinya serta unggahan Facebook yang dinilainya memuat tuduhan tidak berdasar, Senin (19/10/2026).
"Seperti yang sering ditekankan Kapolri, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti sesuai prosedur. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah suatu persoalan viral dan menjadi perhatian publik," ujar Chandra, Senin (19/10/2026).
Menurut Chandra, kecepatan dan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Setiap pengaduan perlu ditelaah berdasarkan fakta, bukti awal, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai, penanganan perkara tidak semestinya ditentukan oleh seberapa ramai sebuah kasus diperbincangkan di media sosial. Masyarakat yang melapor harus memperoleh kepastian bahwa pengaduannya diterima dan ditangani melalui mekanisme yang semestinya.
"Jangan sampai masyarakat merasa harus membuat persoalannya viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian. Laporan yang memenuhi ketentuan harus ditangani secara profesional, terlepas dari apakah kasus itu ramai dibicarakan atau tidak," tegasnya.
Dalam konteks laporan Parindo, Chandra berharap kepolisian dapat menelusuri persoalan transfer dana secara objektif, termasuk asal-usul dan tujuan transaksi, serta mengkaji unggahan media sosial yang dipersoalkan apabila terdapat dasar hukum untuk menindaklanjutinya.
Ia juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak harus memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan, sementara kesimpulan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Bagi Chandra, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui penanganan perkara besar yang menjadi sorotan publik, tetapi juga melalui kesungguhan melayani masyarakat dalam setiap laporan yang diterima.
"Yang dibutuhkan masyarakat adalah penanganan yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Jangan ukur penting atau tidaknya sebuah laporan dari viral atau tidaknya kasus tersebut," pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Polres Kotamobagu mengenai laporan Parindo Potabuga masih perlu dikonfirmasi.