ASKARA - Kegagalan umrah KH Marzuki Mustamar setelah ia disebut tak diizinkan berangkat menuju Arab Saudi menyisakan pertanyaan yang belum terjawab. Visa yang dikabarkan telah terbit, pemberitahuan menjelang boarding, dan belum adanya penjelasan resmi memunculkan persoalan tentang prosedur dan transparansi. Namun, mengaitkan peristiwa itu dengan ceramah kontroversial tanpa bukti hanya akan mengubah spekulasi menjadi kesimpulan prematur. Publik membutuhkan verifikasi, bukan vonis tergesa-gesa.
PERISTIWA DI BALIK PINTU BOARDING
Senin, 5 Oktober 2026, perjalanan umrah mantan Ketua PWNU Jawa Timur itu mendadak terhenti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menurut laporan detikJatim, 12 Oktober 2026, Kiai Marzuki semula dijadwalkan terbang pukul 15.15 WIB. Setelah mengalami penundaan hingga pukul 18.50 WIB, ia justru dipanggil pihak Garuda Indonesia menjelang boarding.
Kabar yang diterimanya mengejutkan: namanya disebut masuk daftar hitam otoritas Arab Saudi sehingga tidak dapat melanjutkan penerbangan. Ia mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut.
Istri dan anaknya tetap melanjutkan perjalanan umrah, sedangkan Kiai Marzuki harus membatalkan keberangkatan. Perbedaan pengalaman itu menjadi bagian penting kronologi, tetapi belum membuktikan adanya perlakuan diskriminatif. Status dan pemeriksaan setiap penumpang dapat berbeda.
VISA TERBIT, PERSOALAN BELUM SELESAI
Kiai Marzuki mempertanyakan mengapa visa umrah dapat terbit jika dirinya memang tidak diizinkan memasuki Arab Saudi. Ia juga membantah pernah melanggar aturan keimigrasian atau mengalami overstay selama berada di negara tersebut.
Dalam laporan detikHikmah, 14 Oktober 2026, persoalan visa dan dugaan blacklist kembali disorot. Namun, visa yang telah terbit tidak otomatis menjamin seseorang dapat memasuki negara tujuan. Penerbitan visa dan keputusan pemeriksaan perjalanan merupakan tahapan berbeda.
Karena itu, persoalan ini memerlukan jawaban dari pihak yang berwenang. Apakah terdapat pembatasan administratif, persoalan data identitas, atau keputusan khusus yang belum dijelaskan? Tanpa dokumen dan konfirmasi resmi, semua kemungkinan tersebut masih berupa pertanyaan.
Kiai Marzuki mengaku berupaya meminta bantuan melalui jalur diplomatik, termasuk menghubungi KJRI Riyadh. Sementara itu, detikJatim, 14 Oktober 2026, melaporkan bahwa Kantor Imigrasi Malang belum memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut. Keterangan ini tidak otomatis membuktikan bahwa otoritas Saudi tidak mengeluarkan keputusan.
CERAMAH KONTROVERSIAL DAN DUGAAN
Perhatian publik kemudian bergeser kepada rekaman ceramah Kiai Marzuki yang memuat tuduhan keras mengenai sejarah Wahabi, Muhammad bin Abdul Wahab, pembunuhan ulama, serta dugaan perampasan dan pemusnahan kitab-kitab di Arab Saudi.
Klaim sejarah semacam itu tidak cukup dibenarkan hanya karena disampaikan seorang tokoh agama. Diperlukan sumber primer, penelitian akademis, dan konteks sejarah yang dapat diperiksa. Jika terdapat kekeliruan, koreksi harus disampaikan berdasarkan bukti, bukan cercaan.
Sebaliknya, menghubungkan ceramah tersebut dengan pencekalan juga membutuhkan bukti. Hingga pemberitaan yang ditelaah dalam penulisan ini, belum ditemukan penjelasan resmi otoritas Saudi yang memastikan bahwa isi ceramah menjadi penyebab penolakan keberangkatan.
Kiai Marzuki sendiri menduga kemungkinan adanya permintaan dari pihak tertentu. Namun, dugaan itu tetap merupakan pernyataan narasumber, bukan fakta yang telah dibuktikan melalui penyelidikan independen.
DUA PERSOALAN, DUA JALUR PEMBUKTIAN
Kontroversi ceramah dan dugaan pembatasan perjalanan harus diperiksa secara terpisah. Kebenaran klaim sejarah diuji melalui sumber dan kajian ilmiah. Sementara itu, legalitas serta alasan penolakan perjalanan harus dijelaskan melalui dokumen dan keterangan pihak yang berwenang.
Kritik terhadap tokoh agama tidak boleh dibungkam hanya karena kedudukannya. Namun, kebebasan berbicara juga tidak membebaskan siapa pun dari kewajiban mempertanggungjawabkan pernyataan. Prinsip yang sama berlaku bagi lembaga negara: kewenangan harus dijalankan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Indonesia perlu memfasilitasi klarifikasi melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi. Garuda Indonesia juga perlu dimintai penjelasan mengenai informasi yang diterima ketika keberangkatan dibatalkan. Tanggapan otoritas Saudi menjadi penting untuk memastikan dasar keputusan, sepanjang informasi tersebut dapat diungkapkan secara resmi.
MENUNGGU FAKTA, BUKAN PENGHAKIMAN
Kasus Kiai Marzuki bukan semata-mata persoalan seorang tokoh yang gagal berangkat umrah. Peristiwa ini menguji kedewasaan masyarakat dalam menyikapi informasi, tanggung jawab pendakwah dalam menyampaikan sejarah, serta transparansi lembaga yang mengambil keputusan.
Media pun memiliki tanggung jawab untuk tidak mengubah dugaan menjadi kepastian. Berita tentang blacklist tidak dengan sendirinya membuktikan penyebabnya. Begitu pula video ceramah yang kontroversial tidak otomatis menjelaskan alasan penolakan perjalanan.
Sampai ada bukti yang lebih lengkap, penyebab kejadian ini belum layak dipastikan. Yang dibutuhkan bukan pembelaan membabi buta ataupun tuduhan tanpa dasar, melainkan pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, dan pengujian klaim secara terbuka.
Kebenaran tidak ditentukan oleh kerasnya suara atau besarnya pengaruh seseorang. Kebenaran harus bertahan ketika fakta diperiksa, bukti diuji, dan setiap pihak diminta mempertanggungjawabkan pernyataannya. Di situlah akal sehat publik dan kredibilitas jurnalistik menemukan ukurannya.