Senin, 19 Oktober 2026 | 15:04
NEWS

Transfer Dana Berujung Polemik, Parindo Potabuga Tempuh Jalur Hukum

Transfer Dana Berujung Polemik, Parindo Potabuga Tempuh Jalur Hukum
Parindo Potabuga ketika melaporkan kasus yang menimpa dirinya (Dok Askara)

ASKARA - Aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Parindo Potabuga, melaporkan persoalan transfer dana yang masuk ke rekening pribadinya ke Polres Kotamobagu, Senin (19/10/2026). Langkah ini ditempuh menyusul munculnya sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang dinilainya memuat tuduhan tidak berdasar.

Parindo berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menelusuri persoalan secara objektif, mulai dari asal-usul transfer dana hingga unggahan yang memicu polemik di ruang publik.

"Saya berharap persoalan ini bisa ditelusuri secara terang dan objektif. Semua harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi atau tuduhan yang belum terbukti,: demikian inti keberatan Parindo sebagaimana tercermin dalam keterangan yang disampaikan, Senin (19/10/2026).

Menurut Parindo, beredarnya unggahan di media sosial setelah dana masuk ke rekening pribadinya telah memunculkan persoalan yang perlu diklarifikasi. Ia menilai informasi yang belum terverifikasi berisiko membentuk opini publik sebelum duduk perkara diketahui secara utuh.

Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau ada persoalan, mari kita buka berdasarkan fakta dan bukti. Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya justru berkembang menjadi kesimpulan di tengah masyarakat," menjadi pesan yang ingin ditegaskan dalam penyelesaian persoalan ini.

Parindo juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat perlu diimbangi dengan tanggung jawab untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada publik.

Di era digital, sebuah unggahan dapat menyebar dengan cepat dan menjangkau banyak orang. Karena itu, kehati-hatian diperlukan agar ruang publik tidak dipenuhi informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.

Melalui laporan tersebut, Parindo berharap kepolisian dapat memeriksa fakta-fakta terkait transaksi dan menilai materi unggahan yang dipersoalkan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Kotamobagu mengenai laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi. Penjelasan dari pihak yang terkait dengan transfer dana maupun unggahan Facebook yang dipersoalkan juga belum diperoleh.

Editor: Onaria Fransisca