ASKARA – Kesabaran Singapura benar-benar habis. Saat langit Negeri Singa kembali diselimuti kabut tipis akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Indonesia, Pemerintah Singapura tidak lagi hanya melayangkan protes diplomatik. Mereka mengambil langkah hukum yang sangat keras.
Pemerintah Singapura secara resmi akan mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia yang diduga kuat menjadi dalang di balik Karhutla pemicu kabut asap lintas batas.
Ini bukan teguran biasa. Ini adalah tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) – UU yang terkenal sangat kejam dan bisa menjerat perusahaan asing dengan denda miliaran dolar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).
"Penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Singapura menindaklanjuti indikasi keterlibatan perusahaan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara," ujar Fu, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Isi Suratnya Bikin Merinding: 3 Perintah Wajib dari Singapura
Surat tersebut akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA). Jangan bayangkan isinya seperti surat imbauan. Isinya adalah 3 perintah wajib yang harus dipatuhi:
1. WAJIB PADAMKAN API SENDIRI!
Perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran sendiri untuk memadamkan api di lahan yang dimiliki maupun dikuasai. Singapura menegaskan: jangan hanya menunggu bantuan TNI, Polri, atau BNPB!
2. STOP TOTAL AKTIVITAS PEMBAKARAN!
Mereka diperintahkan untuk menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran apa pun di lahan tersebut, dengan alasan apa pun.
3. WAJIB LAPOR RENCANA AKSI KE SINGAPURA!
Setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana tindakan resmi kepada NEA yang merinci langkah pemadaman serta upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
Singkatnya, Singapura sudah tidak mau lagi hanya menjadi korban yang menerima asap. Mereka kini menuntut pertanggungjawaban langsung dari korporasi.
Siapa Saja 7 Perusahaan yang Masuk Daftar Hitam Itu?
Mengutip Channel NewsAsia, berikut tujuh perusahaan yang akan menerima surat sakti dari NEA Singapura:
1. PT Bumi Andalas Permai 2. PT Bumi Mekar Hijau 3. PT Paramitra Mulia Langgeng 4. PT Sumatera Alam Anugerah 5. PT SBA Wood Industries 6. PT Hutan Lestari Raya 7. PT Bangkanesia
Bukan Hanya 7, Bisa Bertambah! Ancam Denda dan Pidana
Grace Fu menegaskan, tujuh perusahaan ini hanyalah permulaan. Pemerintah Singapura masih membuka kemungkinan menerbitkan surat serupa kepada perusahaan lain jika ditemukan bukti baru.
Bahkan, NEA mengancam langkah yang lebih jauh.
"NEA juga dapat mempertimbangkan langkah penegakan hukum tambahan berdasarkan undang-undang yang berlaku," tegas Fu.
Langkah tambahan yang dimaksud adalah DENDA BESAR dan TUNTUTAN HUKUM di pengadilan Singapura.
Fu mengakui bahwa menangani kasus lintas negara memang tidak mudah dan penuh tantangan. Namun, Singapura tidak akan mundur selangkah pun.
"Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan," ujarnya.
"Kita akan melihat efektivitasnya seiring berjalannya proses," katanya soal opsi denda dan gugatan.
Peringatan Keras: Jaga Reputasi Bisnis Anda!
Ada pesan terselubung yang lebih tajam dari Grace Fu. Dia mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut agar mengambil langkah yang tepat demi menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus reputasi mereka.
Di dunia internasional, cap sebagai perusahaan perusak lingkungan dan penyebab polusi lintas negara adalah hukuman mati bagi reputasi bisnis.
"Kita harus berusaha melindungi warga Singapura dan melakukan segala sesuatu yang masih berada dalam kendali kita untuk memberikan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun upaya itu mungkin tidak terlalu efektif," pungkasnya.
Di balik ancaman hukum ini, Singapura juga menyatakan kesiapannya untuk tetap membantu Indonesia memadamkan Karhutla. Namun kini, bantuan itu datang bersamaan dengan ancaman denda.
Pertanyaannya sekarang: jika Singapura saja sudah bertindak sekeras ini, bagaimana dengan penegakan hukum di Indonesia terhadap 7 perusahaan yang sama?