ASKARA - Keributan antara debt collector dan organisasi masyarakat di Jalan Mohammad Toha, Bandung, Jumat malam, 16 Oktober 2026, bukan sekadar perselisihan soal penarikan sepeda motor. Pembakaran ban dan dugaan provokasi memperlihatkan betapa cepat sengketa privat berubah menjadi gangguan ketertiban umum. Polisi mengamankan satu orang untuk pemeriksaan. Namun, persoalan mendasarnya menuntut lebih dari pembubaran massa: penegakan hukum yang adil, transparan, dan setara.
PERSELISIHAN YANG MEMBUKA MASALAH
Insiden di Kecamatan Regol itu bermula dari keributan antara kelompok debt collector dan salah satu ormas. Laporan Inilahkoran.id pada 16 Oktober 2026 menyebut polisi turun tangan setelah kejadian sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, iNews.id pada 17 Oktober 2026 melaporkan dugaan penarikan sepeda motor sebagai pemicu ketegangan, disertai pembakaran ban bekas dan gangguan lalu lintas.
Dua keterangan tersebut harus dibaca secara cermat. Polisi menyebut peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman, sedangkan dugaan penarikan kendaraan menjadi salah satu konteks yang diberitakan. JPNN.com Jabar pada 17 Oktober 2026 melaporkan bahwa polisi meminta keterangan pihak penagih dan warga yang kendaraannya menjadi objek perselisihan. Artinya, kronologi lengkap dan tanggung jawab setiap pihak belum dapat ditetapkan hanya berdasarkan informasi awal.
Di sinilah persoalan sebenarnya bermula. Ketika penagihan utang berujung benturan kelompok, sengketa yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum berubah menjadi perebutan pengaruh di ruang publik. Jalan raya bukan tempat untuk menguji siapa paling kuat, paling banyak anggota, atau paling berani mengerahkan massa. Ketika konflik privat meluas, masyarakat yang tidak terlibat justru ikut menanggung akibatnya.
HAK MENAGIH BUKAN KEKUASAAN MUTLAK
Kreditur mempunyai hak menagih kewajiban yang belum dibayar. Debitur pun berkewajiban memenuhi perjanjian yang sah. Namun, hak menagih bukan izin untuk mengancam, menggunakan kekerasan, atau mengambil kendaraan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam perkara jaminan fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan batas penting terhadap eksekusi sepihak. Apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Prinsip tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa penarikan kendaraan dalam insiden Bandung melanggar hukum. Status jaminan, perjanjian, dan prosedur yang ditempuh masih harus diperiksa. Namun, satu hal jelas: kepemilikan piutang tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada penagih untuk memaksakan kehendak.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur larangan penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan konsumen. Perusahaan pembiayaan wajib memperhatikan ketentuan penagihan, termasuk ketika menggunakan pihak ketiga. Karena itu, jika ditemukan pelanggaran, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada petugas lapangan semata.
SOLIDARITAS BUKAN KEWENANGAN HUKUM
Kritik terhadap praktik penagihan tidak berarti membenarkan tindakan intimidatif dari kelompok lain. Organisasi masyarakat dapat berperan menyuarakan kepentingan warga, tetapi tidak memperoleh kewenangan penegakan hukum hanya karena mengatasnamakan solidaritas.
Jika pembelaan terhadap seseorang dilakukan melalui ancaman, perusakan, atau pemaksaan, tujuan yang diklaim mulia justru kehilangan legitimasi. Membela warga semestinya berarti memastikan haknya diperiksa dan dilindungi, bukan menciptakan ketakutan baru.
Pembakaran ban di jalan umum juga tidak dapat dianggap sebagai perkara kecil. Tindakan tersebut berpotensi mengganggu lalu lintas, membahayakan pengguna jalan, dan memperbesar ketegangan. Publik tidak seharusnya menjadi korban dari perselisihan yang tidak mereka ciptakan.
Jabar Ekspres pada 17 Oktober 2026 melaporkan bahwa polisi mengamankan satu orang setelah keributan tersebut. Namun, status orang yang diperiksa harus dibedakan dari kesimpulan bahwa ia telah terbukti melakukan provokasi. Penyelidikan perlu menguji keterangan saksi, rekaman yang tersedia, serta peran masing-masing pihak. Praduga tak bersalah harus tetap dijaga.
NEGARA HARUS HADIR SECARA ADIL
Polisi tidak cukup hanya membubarkan massa dan memulihkan arus lalu lintas. Penanganan yang tuntas membutuhkan kronologi yang jelas, pemeriksaan yang objektif, dan penjelasan mengenai perkembangan perkara. Jika ada pelanggaran oleh penagih, tindakan itu harus diproses. Jika ada intimidasi atau kekerasan oleh pihak lain, penegakan hukum harus berlaku sama.
Perusahaan pembiayaan juga perlu memastikan bahwa penagihan dilakukan oleh petugas yang memenuhi ketentuan, menggunakan dokumen yang sah, dan menghormati hak konsumen. Sementara itu, organisasi masyarakat harus menahan diri agar solidaritas tidak berubah menjadi tekanan jalanan.
Media dan masyarakat pun perlu berhati-hati menyebarkan potongan video atau tuduhan yang belum terverifikasi. Informasi yang viral bukan otomatis gambaran lengkap sebuah peristiwa. Ketelitian menjadi penting agar opini publik tidak mendahului proses pembuktian.
Peristiwa Bandung menunjukkan bahwa sengketa utang dapat berkembang menjadi persoalan ketertiban dan kepercayaan terhadap hukum. Negara tidak boleh membiarkan hak menagih berubah menjadi kesewenang-wenangan, tetapi juga tidak boleh membiarkan solidaritas menjadi alasan untuk mengintimidasi pihak lain.
Keadilan bukan milik kelompok yang paling kuat. Ia harus ditegakkan melalui prosedur yang sah, bukti yang teruji, dan perlakuan setara di hadapan hukum. Ukuran keberhasilan bukan sekadar massa membubarkan diri, melainkan kemampuan menyelesaikan perkara secara transparan dan mencegah konflik serupa terulang.
Bandung tidak membutuhkan pemenang dalam pertarungan jalanan. Bandung membutuhkan kepastian bahwa setiap hak memiliki batas, setiap dugaan diperiksa secara adil, dan tidak ada pihak yang boleh menempatkan dirinya di atas hukum.