Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:47
Editorial

Sertifikasi Halal Menguji Kesiapan Ekonomi Rakyat

Sertifikasi Halal Menguji Kesiapan Ekonomi Rakyat
Ilustrasi

ASKARA - Di balik gerobak gorengan, warung nasi, dan lapak makanan di pinggir jalan, ada jutaan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada penjualan harian. Ketika kewajiban sertifikasi halal mendekati tenggat, persoalannya bukan semata urusan logo pada kemasan. Ada tantangan yang lebih besar: memastikan konsumen terlindungi tanpa membuat usaha rakyat kesulitan memenuhi aturan.

Pemerintah semula menjadwalkan pemberlakuan sejumlah kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Namun, pada 16 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Perubahan ini memberi ruang tambahan bagi pelaku usaha untuk menyiapkan pemenuhan persyaratan. Namun, kebijakan tersebut juga membuka pertanyaan penting: apakah waktu tambahan akan benar-benar digunakan untuk memperluas pendampingan, menyederhanakan layanan, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan produk halal?

Bagi konsumen Muslim, kepastian halal bukan sekadar urusan dagang. Informasi tersebut berkaitan dengan keyakinan dan hak untuk memperoleh produk sesuai ketentuan agama. Sertifikasi juga dapat memperkuat kepercayaan terhadap produsen serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

Namun, kemampuan pelaku usaha memenuhi persyaratan tidak selalu sama. Produsen makanan kemasan mungkin memiliki pencatatan bahan baku dan proses produksi yang lebih teratur. Sebaliknya, pedagang kaki lima atau usaha rumahan dapat menghadapi keterbatasan waktu, pengetahuan administratif, akses informasi, dan pemahaman mengenai persyaratan sertifikasi.

Di sinilah negara diuji. Kebijakan yang baik tidak cukup berhenti pada penetapan tenggat. Pemerintah perlu memastikan informasi menjangkau pedagang di pasar tradisional, permukiman, sentra kuliner, hingga kawasan pinggir jalan. Pendampingan juga harus menjelaskan prosedur secara sederhana, termasuk cara mengenali bahan baku dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Perlu pula dipahami bahwa tidak adanya label halal tidak otomatis membuktikan suatu produk haram. Sebaliknya, klaim bahwa makanan tidak mengandung babi juga tidak dengan sendirinya membuktikan kehalalannya. Status halal harus ditentukan berdasarkan bahan, proses produksi, dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sertifikat halal, label halal, dan keterangan tidak halal tidak boleh dicampuradukkan. Kewajiban masing-masing pelaku usaha bergantung pada kategori produk, peran dalam produksi atau distribusi, serta peraturan yang berlaku. Pedagang tidak semestinya diberi stigma hanya karena produknya belum bersertifikat, tetapi mereka juga perlu memperoleh penjelasan yang benar mengenai kewajibannya.

Perpanjangan masa penahapan hingga 2028 harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan. Pemerintah perlu membuka informasi tentang ketersediaan sertifikasi gratis, memperluas pendampingan, dan menjelaskan mekanisme pengawasan secara transparan. Data mengenai jumlah sertifikat yang diterbitkan, realisasi program bantuan, serta kendala yang dihadapi UMK juga penting untuk mengukur kemajuan.

Pada saat yang sama, pengawasan tidak boleh diabaikan. Sertifikasi harus memiliki makna substantif, bukan sekadar formalitas administratif. Kepercayaan masyarakat hanya terjaga jika pemeriksaan dilakukan secara kredibel dan klaim kehalalan dapat dipertanggungjawabkan.

Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: pedagang kecil bukan sekadar objek kebijakan, melainkan bagian penting dari ekonomi masyarakat. Mereka membutuhkan aturan yang jelas sekaligus dukungan nyata agar mampu mematuhinya. Pemerintah pun perlu memastikan bahwa perlindungan konsumen berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha.

Keberhasilan kebijakan halal tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat atau ketegasan tenggat. Ukurannya juga terletak pada kemudahan akses, kepastian hukum, dan kemampuan pelaku usaha memenuhi ketentuan tanpa hambatan yang tidak perlu.

Label halal mungkin hanya tampak sebagai simbol pada kemasan. Namun, di baliknya terdapat kepercayaan konsumen, tanggung jawab produsen, dan penghidupan keluarga. Kebijakan yang adil ialah kebijakan yang menjaga ketiganya: keyakinan terlindungi, konsumen memperoleh kepastian, dan ekonomi rakyat tetap memiliki ruang untuk tumbuh.

Editor: Husnie

Berita Terkait