ASKARA - Status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tahun ini harus segera naik kelas menjadi Bencana Nasional. Desakan keras itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., dalam wawancara eksklusif program News Files iNews.
Bukan sekadar retorika, Guru Besar IPB University itu membeberkan tiga indikator yang menurut undang-undang sudah sangat memenuhi syarat.
"Menetapkan status bencana nasional itu ada kriterianya. Pertama luasan. Data BNPB terakhir itu kan 220 ribu hektare, data per Oktober 2026 bahkan spesifik 202.004,30 hektare. Kedua, dampaknya sudah lintas negara, asap kita sudah terkirim ke Singapura dan Malaysia. Ketiga, kerugian ekonomi. CELIOS mencatat hampir Rp139 triliun, bahkan ada hitungan beban kesehatan dan ekonomi Rp123,1 triliun. Ini sudah memenuhi syarat," tegas Prof. Rokhmin dikutip Sabtu (17/10).
Bencana Sudah Diteriakkan Sejak September
Yang membuat Prof. Rokhmin mengaku "sesak dada", karhutla ini adalah bencana yang paling bisa diprediksi di republik ini, namun selalu gagal dicegah.
Ia menarik garis sejarah: kebakaran masif selalu terjadi dengan pola yang sama, yakni bertepatan dengan El Nino berkekuatan sangat kuat. Terjadi di 1997, terulang di 2015, terulang lagi di 2023, dan kini 2026.
"BMKG itu sudah kerja sangat cerdas. Sejak September sudah diumumkan ke publik, sampai Februari tahun depan akan terjadi El Nino sangat kuat. Jadi kita sudah tahu akan kering ekstrem. Tapi kami RDP dengan menteri terkait pun kesannya santai-santai saja," ungkapnya.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati itu, pemerintah melanggar rumus baku penanganan bencana: pencegahan jauh lebih mudah dan murah ketimbang penanggulangan kuratif. Negara baru sibuk setelah api membesar, padahal biaya pemadaman, perawatan korban ISPA, dan hilangnya produktivitas jauh lebih mahal.
Stop Budaya Wisata Bencana
Di sinilah kritik paling tajam dilayangkan. Prof. Rokhmin menyebut etos kerja birokrasi kita masih terjebak dalam budaya wisata bencana.
Istilah yang dipopulerkan Presiden Prabowo Subianto itu menggambarkan pejabat yang datang ke lokasi bencana hanya untuk pencitraan.
"Kalau ada bencana, menteri, dirjen, kepala badan datang seolah-olah merakyat, diliput media, sudah, berhenti. Tidak ada kelanjutan. Tidak ada evaluasi menyeluruh," katanya.
"Penanganan bencana itu bukan ajang pencitraan, harus berorientasi pada penyelesaian. Banyak pejabat kita menyelesaikan masalah hanya pada fenomenanya, bukan pada root cause, akarnya. Itu yang membuat derita rakyat terulang terus. Sekarang kita lagi terkopoh-kopoh, ke depannya mbok ada antisipasi," lanjutnya.
Akibat budaya ini, anak-anak di Sumatra dan Kalimantan kembali tidak bisa sekolah berminggu-minggu, 20.334 hotspot terdeteksi dalam 24 jam, dan jutaan warga terpapar ISPA.
Sawit dan Tambang di Hutan Lindung dan Gambut
Prof. Rokhmin mendesak satu langkah fundamental yang belum pernah berani dilakukan serius: evaluasi total perizinan.
Dari data yang ia kantongi, banyak sekali perusahaan sawit dan tambang yang secara ilegal secara ekologis berada di dalam kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan lahan gambut.
"Gambut itu kan semacam penyerap, penyimpan air. Spons raksasa. Kalau gambutnya habis, dikeringkan, dibuat kanal-kanal untuk sawit, ya sudah, mudah sekali terbakar. Ini bom waktu," jelasnya.
Ia lalu memberikan perbandingan menampar. Provinsi Sabah dan Sarawak di Malaysia serta Brunei Darussalam memiliki ekosistem yang identik dengan Kalimantan Barat, Tengah, dan Utara milik Indonesia. Tanahnya sama-sama gambut, hutannya sama-sama tropis.
"Loh, karhutla di sana hampir nggak ada. Jadi kan something wrong dengan ulah manusianya, kan? Ini bukan takdir alam, ini man-made disaster," tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan sikap tegas Presiden Prabowo yang dalam rapat Posko Aju di Istana Bogor menegaskan: "Korporasi terindikasi bakar lahan, izin dicabut."
Sanksi Jangan Hanya di Hulu, Harus Sampai ke Hilir di Singapura
Desakan terakhir dan terpenting adalah soal penegakan hukum.
Selama ini hukum hanya menyentuh petani kecil atau manajer kebun di tapak. Korporasi besar aman.
"Jangan yang kena sanksi hukum itu sektor hulunya saja, perkebunannya saja atau pertambangannya saja. Saya dapat data, seperti Wilmar Group dan grup-grup besar lainnya, rantai pengolahannya itu ada di Singapura," ungkap Prof. Rokhmin.
Menurutnya, rantai pasok sawit itu satu sistem yang tidak terpisahkan dari hulu ke hilir. Jika hanya hulu yang dihukum, tidak akan ada efek jera.
"Itu pun harus ditindak, karena itu suatu yang tidak terpisahkan dalam arti sistem rantai pasok. Supaya ada shock therapy, efek jeranya itu timbul. Jangan hanya di sektor hulu tapi sektor hilirnya harus dikasih sanksi berat juga. Walau perusahaannya milik warga asing, tetap harus ditindak," ujarnya.
Ia juga menanggapi pernyataan WALHI yang menyebut Malaysia juga harus bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia, mengingat banyak korporasi Malaysia yang beroperasi di sini.
"Enough is enough-lah. Pemerintah jangan bekerjanya hanya citra, seolah-olah merakyat, seolah-olah peduli bencana. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh, keberanian mencabut izin yang bermasalah, dan penegakan hukum dari hulu sampai hilir. Supaya kita tidak seperti keledai terperosok di lubang yang sama berkali-kali," pungkasnya.