ASKARA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional melalui penguatan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil.
Komitmen tersebut mengemuka pada Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang diselenggarakan pada Kamis (15/10) di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian The 13th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026.
Mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berkelanjutan melalui Sinergi dan Transformasi Digital”, ISEF 2026 menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi kebijakan nasional dan daerah dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Forum tersebut dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M. Juhro yang menyampaikan sambutan, Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia K.H. Ma'ruf Amin yang memberikan keynote speech, serta Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahuddin Al Aiyub.
Hadir pula Arief Wibisono selaku Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, Maliki selaku Plt. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital, Dwi Putra Indrawan dari Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Rosy Wedyawati selaku Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas serta jajaran pimpinan KNEKS, termasuk Dece Kurniadi dan Sutan Emir Hidayat.
Kemendagri diwakili oleh Rendy Jaya Laksamana, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Pembangunan Daerah, yang hadir mewakili Direktur PEIPD.
Kegiatan tersebut juga melibatkan pejabat kementerian/lembaga terkait, pimpinan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), serta perwakilan pemerintah provinsi dari berbagai wilayah Indonesia.
Pada sesi dialog interaktif, Ditjen Bina Bangda Kemendagri mengangkat agenda strategis bertajuk “Sinergi Pusat dan Daerah serta Alternatif Strategi Pelaksanaan Program Ekonomi Syariah di Daerah.”
Pembahasan difokuskan pada upaya memastikan pengembangan ekonomi syariah tidak berhenti pada tataran kebijakan dan komitmen, tetapi diterjemahkan secara konkret ke dalam dokumen perencanaan, program, kegiatan, penganggaran, hingga pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Salah satu instrumen strategis yang menjadi perhatian adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD) sebagai sarana memperkuat keterpaduan perencanaan pembangunan daerah, termasuk pengarusutamaan ekonomi syariah melalui program dan subkegiatan perangkat daerah.
"Melalui optimalisasi SIPD, pemerintah daerah didorong untuk mengidentifikasi dan memanfaatkan nomenklatur kegiatan serta subkegiatan yang relevan dengan potensi ekonomi syariah di wilayahnya," jelas Rendy.
Pendekatan tersebut, lanjut Rendy, memungkinkan pengembangan ekonomi syariah dilaksanakan secara lintas sektor, mencakup penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri halal, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan kewirausahaan, keuangan syariah, hingga peningkatan daya saing produk unggulan daerah.
Kemendagri menekankan bahwa keberhasilan ekonomi syariah daerah memerlukan keterhubungan yang kuat antara kebijakan nasional, prioritas pembangunan daerah, dukungan anggaran, serta indikator capaian yang dapat diukur.
"Karena itu, sinergi antarlembaga dan perangkat daerah menjadi faktor penting agar agenda ekonomi syariah tidak berjalan secara parsial, melainkan menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh," ungkap Rendy.
Salah satu agenda tindak lanjut yang menjadi perhatian Ditjen Bina Bangda adalah penguatan pengawalan tematik ekonomi syariah dalam SIPD-RI melalui 123 subkegiatan yang telah diidentifikasi memiliki relevansi dengan pengembangan ekonomi syariah daerah.
Identifikasi subkegiatan tersebut menjadi dasar untuk mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan dukungan ekonomi syariah dalam dokumen perencanaan pembangunan, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, potensi unggulan, dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Penguatan tematik ekonomi syariah juga diarahkan agar program pemerintah daerah tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan atau besaran alokasi anggaran, tetapi juga berdasarkan manfaat dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat," imbuh Rendy.
Sejumlah indikator yang relevan untuk dikembangkan dalam pengukuran hasil antara lain Indeks Zakat Nasional (IZN), jumlah produk tersertifikasi halal, serta kontribusi pengembangan ekonomi syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen.
Melalui pendekatan tersebut, ekonomi syariah diharapkan semakin terintegrasi dengan pembangunan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi nyata bagi penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan UMKM, serta pemerataan kesejahteraan.
Pada forum yang sama, KNEKS memaparkan pentingnya pemanfaatan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai instrumen strategis untuk memperkuat koordinasi antara perangkat daerah dan pemangku kepentingan nonpemerintah.
RAD diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan sektoral, tetapi berfungsi sebagai peta jalan pengembangan ekonomi syariah yang terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah.
Penguatan kelembagaan KDEKS menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pelaksanaan RAD, terutama dalam mengoordinasikan program lintas sektor, membangun kemitraan strategis, dan mengoptimalkan potensi ekonomi syariah daerah.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas memaparkan arah kebijakan, indikator, serta pencapaian pengembangan ekonomi syariah daerah, termasuk potensi penguatan sektor riil dan sektor keuangan syariah, baik komersial maupun sosial.
Pembahasan juga menekankan perlunya indikator hasil yang terukur agar efektivitas program ekonomi syariah dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
Bank Indonesia turut menyampaikan arah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, dukungan kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah, serta berbagai praktik baik yang dapat direplikasi sesuai dengan karakteristik dan kapasitas ekonomi masing-masing wilayah.
Forum ISEF 2026 mempertegas bahwa akselerasi ekonomi syariah nasional membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah sebagai penggerak pembangunan ekonomi di tingkat lokal.
Potensi industri halal, ekonomi pesantren, kewirausahaan berbasis komunitas, pembiayaan syariah, zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru apabila didukung kebijakan yang terarah serta kolaborasi yang kuat.
Dalam konteks tersebut, Kemendagri memiliki peran strategis untuk memperkuat pembinaan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan agenda ekonomi syariah ke dalam siklus perencanaan pembangunan.
Penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, KDEKS, KNEKS, Bank Indonesia, Bappenas, serta kementerian/lembaga terkait menjadi langkah penting untuk mempercepat implementasi program ekonomi syariah yang terukur dan berkelanjutan.
Sinergi ini sekaligus diharapkan mampu memperluas kontribusi ekonomi syariah dalam mendukung agenda pembangunan nasional, transformasi ekonomi, peningkatan produktivitas, dan penguatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut forum, Ditjen Bina Bangda Kemendagri akan mendorong penguatan pembinaan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta KDEKS guna memastikan dukungan tematik ekonomi syariah dapat terakomodasi secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah.
Upaya tersebut mencakup pendampingan pemanfaatan nomenklatur 123 subkegiatan tematik ekonomi syariah, peningkatan keterpaduan dokumen perencanaan, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta optimalisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program melalui SIPD-RI.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan capaian pembangunan ekonomi syariah di daerah.
Melalui sinergi kebijakan, transformasi digital, dan penguatan kelembagaan daerah, Kemendagri berkomitmen mendorong ekonomi syariah berkembang bukan hanya sebagai potensi ekonomi, tetapi sebagai salah satu kekuatan nyata dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ISEF 2026 sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa masa depan ekonomi syariah Indonesia harus dibangun dari daerah, diperkuat melalui kolaborasi nasional, dan diwujudkan dalam pembangunan yang inklusif, produktif, serta berkelanjutan.